SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Agus Hermanto mengatakan lembaganya bakal memproses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Perppu tersebut telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas menjadi undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.
"DPR akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan karena perppu diskresi pemerintah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).Â
Agus menuturkan bahwa perppu tersebut telah berlaku hingga pembahasan di parlemen selesai. "Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa surat pemerintah terkait pengajuan Perppu Ormas itu akan dibacakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, perppu diproses melalui pembahasan oleh anggota dewan dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Masa sidang depan Perppu itu dapat diproses. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU, namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah yakin Perppu Ormas dapat diterima oleh DPR. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pemerintah akan berusaha maksimal demi diterimanya perppu ini. "Segala upaya akan dilakukan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Â
Sumber: Tempo