Kapolres Bogor: Sopir Truk Hino Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Selasa 11 Jul 2017, 06:53 WIB
Kapolres Bogor: Sopir Truk Hino Jadi Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor menetapkan Diki Alpian (25) sopir truk pengangkut pasir B 9199 BYU, atas kecelakaan maut di Jalan Jalan H.E Sukma KM 16,5 depan Mayora Ciherang Pondok Caringin, tepatnya di Jembatan Cimande, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7).

BACA JUGA: Hino Pengangkut Pasir Hantam Lima Mobil, 3 orang Meninggal 3 orang Luka

Kepala Polres Bogor AKBP Andi Moch Dicky PG dalam menerangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan lalu Lintas, Diki Alpian langsung ditahan. “Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP-red) dan meminta keterangan saksi-saksi,” kata Dicky.

Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan, tambah dia, kini diamankan di Sub Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Subnit Laka) Tol Jagorawi. Kemudian, sambung dia, penyidik telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan langsung dibayarkan tunai untuk keluarha korban yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Jalan Raya Cimande Menyisakan Luka Mendalam Bagi Keluarga Pengendara Mobil Brio

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Diki Alpian, sebut Kapolres, yaitu Pasal 310 ayat (4), (3) dan atau (2), (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ dgn ancaman hukuman maksimal penjara 6Th dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kami akan melakukan pemangilan terhdaap pengurus maupun pemilik kendaraan Dump truk tersebut. Dan Penyidik laka telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan kendaraan tersebut,” katanya.

Berita Terkini