SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pesan elektronik yang diduga bernada mengancam. Ia tadinya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Direktorat Cyber di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/7).
Martinus mengatakan, sesuai mekanisme polisi menyampaikan surat panggilan kedua. Surat panggilan kedua itu ditujukan kepada Hary Tanoesoedibjo untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7).
"Surat panggilan sudah kami sampaikan dan sudah diterima saudara Hary Tanoe," kata Martinus Sitompul kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).
Menurut Martinus Sitompul polisi belum tahu alasan ketidakhadiran Hary Tanoesoedibjo, kemarin. Pengacara Hary Tanoe sebelumnya mengatakan bahwa kliennya sibuk hingga (11/7). Martin mengatakan pada prinsipnya warga negara Indonesia harus memenuhi kewajibannya di bidang hukum. Selain itu juga agar kasusnya cepat selesai.
Sumber: TempoÂ