Si Raja Tega Andi Lala, Bayar Ratusan Ribu Saja Bunuh Sekeluarga

Sukabumiupdate.com
Sabtu 15 Apr 2017, 10:47 WIB
Si Raja Tega Andi Lala, Bayar Ratusan Ribu Saja Bunuh Sekeluarga

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Kriminal Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah membenarkan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi  Lala, pagi tadi, Sabtu (15/4).

"Betul DPO atas nama Andi Lala ditangkap di Riau.Tim Jatanras Polda sedang dalam perjalanan dari Riau ke Medan," kata Nurfallah kepada Tempo.Namun Nurfallah enggan menjelaskan lebih lengkap mengenai proses penangkapan Andi Lala."Nanti tunggu Kapolda yang paparkan. DPO Andi Lala ditangkap sekitar pukul 05.10," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang yang diduga kuat ikut menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya yakni Sri Ariyani, istri Riyanto; Sumarni, mertua Riyanto; Naya, anak Riyanto, dan Gilang, anak Riyanto. Dari mulut kedua orang yang ditangkap itu, mereka  mengaku dibayar masing-masing Rp 500 ribu untuk Roni dan Rp 300 ribu untuk Andi Saputra.

Roni mengeksekusi korban Syifa, Gilang serta Kinara. Sedangkan Andi Saputra berperan menjaga teras rumah Riyanto sambil mengawasi orang di sekitar rumah Riyanto. Keduanya sudah berstatus tersangka.

Nurfallah mengatakan, motif Andi Lala dan Roni  yang dibantu Andi Saputra menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya sementara ini motif perampokan disertai pembunuhan. Meskipun demikian, menurut Nurfallah, tidak tertutup kemungkinan ada motif lain. "Ini akan diselidiki terus, apalagi Andi Lala sudah tertangkap," kata Nurfallah.

Sampai saat ini, penyidik meyakini tiga orang yakni Andi Lala, Roni dan Andi Saputra terlibat pembunuhan sadis itu. Ancaman hukuman bagi ketiganya, menurut Nurfallah, bisa dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Paa 365 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini