SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan sikap terkait dengan persidangan ke-8 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa lalu. Dalam persidangan itu, Ketua Umum MUI Maruf Amin dihadirkan sebagai saksi.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyampaikan dalam persidangan perkara a quo, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan. "Mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia," kata Zainut di kantor MUI, Kamis (2/2).
Zainut menganggap selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan saksi. Sehingga, tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.
Zainut juga mengatakan tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi. "Saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," ucap dia.
Oleh karena itu, MUI menyesalkan sikap Ahok dan tim pengacaranya yang tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam pengadilan a quo.
Zainut pun meminta Komisi Yudisial untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan. Ia juga meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengintesifkan pengawasan persidangan perkara a quo. "Sehingga berjalan sesuai dengan etika perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Ahok keberatan dengan kesaksian yang disampaikan Maruf dalam persidangan yang digelar Selasa. Namun, akhirnya Ahok meminta maaf. “Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau,†kata Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2017. Ahok mengatakan dia menghormati Maruf sebagai sesepuh NU atau Nahdlatul Ulama.Â
Â
Sumber: TEMPO
