SUKABUMIUPDATE.com – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap berbagai persoalan yang disebut muncul setelah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Dalam sidang yang digelar Senin (15/6/2026), MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Salah satu saksi yang dihadirkan Pemohon Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan berbagai keluhan yang diterima dari para guru terkait pelaksanaan program tersebut.
Menurut Iman, pihaknya menerima laporan mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru honorer, hingga guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji lebih rendah dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menjelaskan, sejumlah guru PPPK dilaporkan dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji jauh di bawah standar. Iman mencontohkan adanya guru di Cianjur yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara guru di Sumedang memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru yang terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Hasil survei menunjukkan sejumlah persoalan, mulai dari meningkatnya beban kerja, keterlambatan pembayaran gaji, berkurangnya fasilitas pendidikan, tertundanya tunjangan profesi guru, hingga berkurangnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.
Iman mengatakan sebagian guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Selain persoalan kesejahteraan, para guru juga harus menjalankan tugas tambahan mengawasi distribusi makanan bergizi di sekolah. Menurutnya, aktivitas tersebut mengurangi waktu belajar mengajar karena proses pembagian hingga pengembalian wadah makanan sering berlangsung saat jam pelajaran.
Baca Juga: Gol Tunggal Luis Romo Pastikan Kemenangan Mexico atas Korea Selatan di Grup A Piala Dunia 2026
"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya," kata Iman.
Sementara itu, saksi dari Pemohon Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan kekhawatiran serupa dari kalangan mahasiswa.
Menurut Zidan, perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) masih sangat bergantung pada dukungan APBN. Karena itu, setiap perubahan alokasi anggaran pendidikan akan berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
Ia menyebut berbagai persoalan pendidikan tinggi, seperti keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset mahasiswa masih memerlukan komitmen anggaran yang besar.
"Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Hanania Group: Davina Karamoy Akui Jadi Korban, Dana Haji Rp164 Juta Tertahan
Sebagai informasi, selain Perkara Nomor 52 dan 55, terdapat pula Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan serupa. Ketiga permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang perluasan penggunaan anggaran pendidikan tanpa batas yang jelas, sehingga berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Sumber : Humas MK






