Kasus Pemerasan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Kamis 11 Juli 2024, 13:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo. | Foto: Instagram/@syasinlimpo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo. | Foto: Instagram/@syasinlimpo

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mengutip tempo.co, selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga: KPK Tegas Tidak Memberi Bantuan Hukum ke Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan bekas Menteri Pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap SYL. Selain motif tamak, Jaksa KPK menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit selama sidang, serta melukai kepercayaan masyarakat Indonesia.

JPU KPK hanya memberi satu pertimbangan yang meringankan SYL. "Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," kata Jaksa Meyer.

Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian selama 2020 hingga 2023. Uang yang dia dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selama periode 2020 hingga 2023, SYL diduga menerima gratifikasi berupa pungutan yang diminta sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar dia membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Februari 2025, 21:43 WIB

Distan Sukabumi Apresiasi Dedikasi THL-TBPPD Dalam Mendukung Produktivitas Pertanian

Saat ini, jumlah THL-TBPPD di Kabupaten Sukabumi sebanyak 58 orang. Namun, jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan kelulusan 17 orang menjadi pegawai PPPK di Provinsi Jabar.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan kontrak kerja THL-TBPPD tahun 2025 di Kecamatan Nyalindung, Senin (10/2/2025). (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi11 Februari 2025, 21:03 WIB

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Minta keadilan, pihak keluarga korban kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi ajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)
Life11 Februari 2025, 21:00 WIB

Tetap Bisa Meraih Pahala! 6 Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dengan bersedekah, membantu sesama, menuntut ilmu, memberi makan orang yang berbuka, berdzikir, serta memperbanyak doa, wanita yang sedang haid tetap bisa meraih keberkahan bulan suci ini dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ilustrasi - Amalan-amalan yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Suci Ramadan. | (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih11 Februari 2025, 20:29 WIB

Sejarah Baru Bupati dan Wali Kota Sukabumi Dilantik Presiden, Langsung "Wajib Militer" di Magelang

Sebuah sejarah baru tercipta dalam pelantikan kepala daerah di Indonesia. Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wali Kota Sukabumi
Pasangan Walikota-Wakil Wakil Walikota Ayep Zaki-Bobby Maulana dan Bupati - Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar - Andreas | Foto : SukabumiUpdate
Musik11 Februari 2025, 20:00 WIB

Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles

Festival musik terbesar di Amerika Serikat, Head In The Clouds 88rising akan kembali diselenggarakan di tahun ini dengan menampilkan banyak sekali musisi ternama.
Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles (Sumber : Istimewa)
Sehat11 Februari 2025, 19:36 WIB

Dampak Buruk Kurang Tidur dan Cara Mengatasinya

Kurang tidur bukan hanya bikin lelah, tapi juga bisa memicu gangguan konsentrasi, menurunkan imun, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung. Yuk, atur pola tidur agar tubuh tetap sehat dan produktif!
Tidur cukup = tubuh sehat! Kurang tidur bisa bikin daya ingat melemah, berat badan naik, bahkan meningkatkan risiko penyakit. Jangan sepelekan waktu istirahatmu! (Sumber : freepik/@jcomp)
Food & Travel11 Februari 2025, 19:30 WIB

Eksotisnya CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa!

Luas kawasan Cagar Alam Rawa Danau mencapai 3.542,70 hektar.
CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa. Foto: IG/@exploreserang
Bola11 Februari 2025, 19:03 WIB

Dilema Rafael Struick: Antara Timnas Indonesia dan Karier di Klub

Rafael Struick kehilangan menit bermain di Brisbane Roar usai membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Situasi ini bisa berdampak pada kariernya di klub dan Timnas. Apa yang sebenarnya terjadi?
Rafael Struick terpinggirkan di Brisbane Roar usai Piala AFF 2024. Apakah keputusan membela Timnas berdampak pada karier klubnya?  (Sumber : Instagram/@rafaelstruick)
Sehat11 Februari 2025, 19:00 WIB

Tak Hanya Bagus untuk Imun, Ini 6 Manfaat Konsumsi Jahe Hangat Sebelum Tidur

Selamat mencoba konsumsi jahe hangat sebelum tidur dan semoga tidur Anda semakin nyenyak dan nyaman!
Ilustrasi. Air Jahe Tak Hanya Bagus untuk Imun, Ini Manfaat Konsumsi Jahe Hangat Sebelum Tidur (Sumber : Freepik/@Ra)
Produk11 Februari 2025, 18:49 WIB

Menengok Galeri IKM Kerajinan Limbah Kerang di Ujunggenteng, Dorong Kreativitas Warga Pesisir

Galeri ini diharapkan menjadi wadah bagi para pengrajin lokal, khususnya yang memanfaatkan limbah kayu dan kerang dari pesisir Pantai Ujunggenteng Sukabumi.
Produk kerajinan berbahan limbah kayu dan kerang yang dipamerkan di gedung galeri IKM Ujunggenteng Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)