Simak Aturan Takbiran Idul Fitri dari Kemenag, Soal Pengeras Suara dan Batas Waktu

Selasa 09 April 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi takbir keliling | Foto : Ragil Gilang

Ilustrasi takbir keliling | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Kemenag RI merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Adapun khusus mengenai takbir keliling, ketentuan yang diberlakukan biasanya menurut aturan dari pemerintah daerah masing-masing.

Salah satu yang tercantum dalam SE Menag RI adalah poin-poin tentang aturan atau ketentuan takbiran.

Berikut ini beberapa ketentuan yang termaktub dalam SE tersebut:

1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Umat Islam diinstruksikan untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan dengan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar Ramadan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Umat Islam diminta untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

4. Takbiran Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

5. Takbir keliling dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.

6. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.

7. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Pedoman Ceramah Keagamaan.

8. Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Baca Juga: Ratusan Personil Siap Amankan Malam Takbiran dan Idul Fitri di Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: PAN Buka Penjaringan Cabup/Cawabup Sukabumi, Ayep Zaki Pertama Mendaftar

Dalam surat edaran itu sudah jelas dibahas mengenai pelaksanaan takbiran harus sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, membahas acara takbiran yang biasa dilakukan di musala maupun di masjid yang biasanya memakai pengeras suara, terdapat juga aturan mengenai hal tersebut yang dijelaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Surat edaran ini mengatur bahwa volume pengeras suara yang digunakan di masjid dan musala harus disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak boleh melebihi batas maksimal 100 dB (desibel).

2. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat serta umat beragama, sehingga semua kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan lebih khusyuk.

3. Selama bulan Ramadan, penggunaan pengeras suara dianjurkan saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an.

4. Untuk pelaksanaan takbir Idul Fitri di masjid atau musala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga batas waktu pukul 22.00 waktu setempat.

5. Setelah itu, penggunaan pengeras suara harus beralih ke dalam yang mana hal tersebut merupakan upaya untuk menghormati ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 14:30 WIB

Picu Serangan Kambuh, 5 Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa gangguan tidur secara langsung menyebabkan asam urat, namun ada hubungan antara gangguan tidur dan kondisi yang mempengaruhi asam urat.
Ilustrasi. Picu Serangan Kambuh, Ketahui Sederet Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat. (Sumber : Pexels/CraigAdderley)
Bola02 Mei 2024, 14:00 WIB

Persib Bandung Siap Hadapi Bali United di Championship Series, Ini Jadwalnya!

Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.
Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.(Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi02 Mei 2024, 13:52 WIB

Rumah Panggung Ambruk Milik Janda Di Kalibunder Sukabumi Akan Dibangun Swadaya

Rumah tidak layak huni, milik seorang janda dengan dua orang anak perempuan, di Kampung Cisaat Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ambruk karena konsidinya sudah reyot.
Forkopimcam Kalibunder dan tagana saat cek lokasi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat02 Mei 2024, 13:47 WIB

Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

LP3H EWI Provinsi menyampaikan rencana kerja secara umum dan berharap kiprahnya dapat berkontribusi positif bagi suksesnya WHO24 khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi ke Satgas Halal Kemenag RI Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Internasional02 Mei 2024, 13:46 WIB

Dunia Heboh Vaksin Covid-19 Picu Kematian, Gugatan Class Action untuk AstraZeneca

Media massa dunia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penyakit langka yang dipicu oleh vaksin covid-19.
dokumentasi program vaksinasi covid-19 di Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life02 Mei 2024, 13:30 WIB

7 Kunci Selalu Sabar dan Tegar dalam Menghadapi Cobaan Hidup, Ini Caranya!

Menghadapi masalah dengan sabar dan tegar merupakan keharusan sebagai hamba yang beriman. Ini dapat membantu melegakan pikiran dan menenangkan jiwa.
Ilustrasi. Cara agar selalu sabar menghadapi cobaan hidup. Sumber foto : Pexels/ArinaKrasnikova
Arena02 Mei 2024, 13:29 WIB

Suci Aulia Asal Kota Sukabumi Gagal Seleksi Liga Voli Korea, Gaji Rp1,94 M Melayang

Jika terpilih, Aulia Suci Nurfadila dan Yolla Yuliana sebagai pemain pertama kali dikontrak berhak atas gaji sebesar Rp 1,94 miliar atau US$ 120 ribu. Namun, keduanya gagal.
Suci Aulia Nurfadila, Pemain Bola Voli asal Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Sukabumi02 Mei 2024, 13:09 WIB

Dicekik, Disodomi dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi

Korban pergi ke rumah H bersama temannya yang lain dan terduga pelaku.
Konferensi pers kasus tewasnya bocah laki-laki berinisial MA (7 tahun) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi memperlihatkan barang bukti. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat02 Mei 2024, 13:00 WIB

Diabetes Bukan Akhir Segalanya: 5 Cara Mengelola Gula Darah Tinggi untuk Hidup Sehat

Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius.
Ilustrasi - Mengelola gula darah tinggi sangat penting bagi penderita diabetes untuk mencegah komplikasi serius. (Sumber : Freepik.com).
Life02 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Tipe Orang Tua yang Bijaksana dalam Mendidik Anak, Kamu Termasuk?

Menjadi orang tua terkadang ada yang bijak ada yang tidak sama sekali. Akibatnya, ada pengaruh langsung yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ilustrasi. Orang tua yang bijak mendidik anak. Sumber foto : Pexels/ Kevin Malik