Apa Itu Hak Angket DPR? Yuk Kenali Fungsi dan Contoh Penggunaanya

Jumat 23 Februari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi -  Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Sumber : menpan.go.id)

Ilustrasi - Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Sumber : menpan.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini ramai pembahasan mengenai pengguliran hak angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), oleh Capres Ganjar Pranowo terkait peneyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Lalu apa sebenarnya itu hak angket?  

Hak angket adalah salah satu hak yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR mempunyai dua hak lain, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: Oposisi: Pengertian dan Fungsi Dalam Kehidupan Demokrasi

Hak angket merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan oleh UUD 1945, melalui Pasal 20A ayat (2)  Amandemen Ke-2 UUD 1945, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. 

Hak angket, hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi adalah bentuk pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif, di samping bentuk pengawasan lainnya seperti rapat komisi antara DPR serta pemerintah.

Agar lebih mengetahui apa itu hak angket, fungsi, syarat, hingga contoh penggunaannya di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Baca Juga: Ivan Rusvansyah Dipenjara, Gundar Kolyubi Jadi Anggota PAW DPRD Kota Sukabumi

Apa Itu Hak Angket DPR?

Dihimpun dari laman resmi dpr.go.id, hak angket adalah kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan setiap undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan penting, strategis, dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengutip Tempo.co, dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014, yakni:

“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Kabupaten 50 Kota 35, Alokasi Kursi DPRD Sukabumi per Dapil dan Cara Menghitungnya

Fungsi Hak Angket DPR

Ada 5 fungsi hak angket DPR, yakni sebagai berikut: 

  • Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
  • Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
  • Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
  • Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.

 

Syarat Hak Angket

Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, di antaranya sebagai berikut

  • Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. 



Contoh Penggunaan Hak Angket DPR di Indonesia

Dalam sejarah, DPR telah beberapa kali menggulirkan hak angket kepada Pemerintah. Seperti salah satunya kasus Bank Century tahun 2009 silam.

Pengusulan hak angket untuk kasus tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.

Penggunaan hak angket Century adakah yang pertama dalam periode 2009-2014 karena disebut perlu mendapat dukungan DPR. 

Kasus Century dinilai telah merugikan negara juga masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan. 

Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Itulah contoh penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki tentang kasus Bank Century yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Demikianlah informasi mengenai apa itu hak angket DPR, fungsi, syarat sehingga contoh penggunaannya di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda, ya.

Sumber: Tempo.co (Aulia Ulva)

 

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay