SUKABUMIUPDATE.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan Undang-undang No.15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan.
"Karena itu kami mengharapkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pansus dan DPR memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Tito Karnavian dalam paparannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, beberapa kelemahan tersebut di antaranya adalah tidak adanya poin pencegahan serta tidak adanya rehabilitasi teroris pascamenjalani hukuman.
"Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi persoalan Amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad," katanya.
Ia mengatakan, undang-undang teroris yang ada saat ini juga memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia karena kewenangan yang terlalu besar nanti akan menyimpang.
Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut dan dapat mempertimbangkan untuk memasukkan hal-hal yang cukup penting itu dalam revisi UU terorisme.
"Undang-Undang No.15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No.1 tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.
Tito berharap pihak berwenang dalam merevisi UU No.15 tahun 2003 dapat menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme yang ada saat ini.
Kapolri: UU Terorisme Masih Miliki Kelemahan
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai dan Satpol PP Edukasi Pemilik Warung di Sukabumi
Produk 24 Jul 2026, 16:21 WIB
11 Cafe Baru di Sukabumi Paruh Pertama 2026, Ada yang Buka 24 Jam hingga Bernuansa Alam
Food & Travel 24 Jul 2026, 16:00 WIB
Shin Tae Yong Buka Suara soal Sanksi KFA, Pelatih Persija Terancam Skorsing hingga 10 Tahun
Olahraga 24 Jul 2026, 15:30 WIB
ST Burhanuddin Lantik Asep sebagai Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Nasional 24 Jul 2026, 14:53 WIB
Sebut Londo Ireng Berprofesi Wartawan, AJI Desak Prabowo Minta Maaf
Nasional 24 Jul 2026, 14:49 WIB
Shin Tae Yong Disanksi KFA Usai Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Pemain
Olahraga 24 Jul 2026, 14:47 WIB
Kronologi Tabrakan Maut Truk VS Motor di Cijalingan Sukabumi, 1 Tewas 1 Patah Kaki
Sukabumi 24 Jul 2026, 14:29 WIB
Sinopsis Film Juminten Edan, Horor Psikologis tentang Trauma dan Konflik Keluarga
Film 24 Jul 2026, 14:00 WIB
Pemilik Lahan: Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sudah Ditutup Sebelum Longsor Maut
Sukabumi 24 Jul 2026, 13:52 WIB
Warungkiara Siapkan 6 Potensi Wisata Unggulan Dongkrak Ekonomi, Ini Daftarnya
Food & Travel 24 Jul 2026, 13:24 WIB
Prediksi Persib vs Arema FC Piala Presiden 2026: Head to Head, Kondisi Tim, dan Skor Akhir
Olahraga 24 Jul 2026, 13:00 WIB
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah Baru, Demi Ketenangan Anak-Anak
Seleb 24 Jul 2026, 13:00 WIB
Situ Cibeber, Danau Alami di Purwakarta yang Cocok untuk Healing dan Piknik Akhir Pekan
Food & Travel 24 Jul 2026, 12:30 WIB
Prabowo: Ada 'Londo Ireng' Berkedok Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Nasional 24 Jul 2026, 12:03 WIB
John Herdman Tantang Pemain Lokal Timnas Indonesia Buktikan Kualitas di Piala AFF 2026
Olahraga 24 Jul 2026, 12:00 WIB
Pemkot Sukabumi Lempar Rencana Pengajuan Pinjaman PT SMI ke DPRD
Sukabumi 24 Jul 2026, 11:37 WIB
BKN Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Zudan: Hemat Biaya, Bahagia dan Kinerja Meningkat
Nasional 24 Jul 2026, 11:30 WIB
10 Pamali Karuhun Sunda Waktu Hari Gelap, Ulah Ulin Sareupna!
Life 24 Jul 2026, 11:30 WIB
Piala Presiden: Arema Bawa 27 Pemain ke Bandung Termasuk 2 Mantan Pemain Persib
Olahraga 24 Jul 2026, 11:15 WIB
Laporkan Mantan Karyawan ke Polisi, Amanda Manopo Ungkap Kerugian Hampir Rp3 Miliar
Seleb 24 Jul 2026, 11:15 WIB









