SUKABUMIUPDATE.COM - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp400 juta dan gratifikasi Rp500 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisnatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Hal yang memberatkan, menurut dia, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.Â
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," tambah jaksa Fitroh.
Andri dinilai terbukti menerima Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan pengiriman salinan putusan itu diharapkan membuat jaksa tidak bisa segera melakukan eksekusi sehingga mereka bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).
Andri tidak sendirian mengurus perkara ini. Dia bekerja sama dengan Kosidah, pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang menjadi tempat menanyakan nomor putusan perkara Ichsan dan mendapat kepastian pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan baru akan dilakukan tiga bulan ke depan.
Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta terkait sejumlah perkara Tata Usaha Negara dan tindak pidana khusus yang ditangani oleh pengacara bernama Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau.
"Walaupun ada perbedaan antara keterangan terdakwa dan Asep Ruhiyat mengenai jumlah penerimaan gratifikasi, tapi keduanya sama-sama mengakui ada pemberian dan secara logika mendekati nilai RPp500 juta," kata jaksa Arif Suhermanto.
Jaksa juga menilai perbandingan pendapatan dan pengeluaran Andri tidak wajar. Pendapatannya total Rp21 juta, lebih sedikit dari pengeluarannya tiap bulan yang sebesar Rp30 juta.Â
"Dan membeli mobil Toyota Altis sebanyak Rp300 juta, Nissan Juke Rp200 juta, Honda Mobilio secara tunai seharga Rp160 juta, mobil Ford jenis Ecosport secara tunai," kata jaksa Arif.
Terdakwa, ia melanjutkan, juga punya tiga unit rumah di San Lorenzo Gading Serpong Tangerang, rumah di Lippo karawaci Tangerang dan rumah di Malang.
Ia mengatakan sebelum menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat, saat bekerja di bagian humas, terdakwa sudah menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.
"Terdakwa juga mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah," katanya.
Sesuai ketentuan, Andri seharusnya melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal menerima gratifikasi.
Tapi selama September-November 2015 dia tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang dengan nilai keseluruhan Rp500 juta ke KPK sesuai aturan.
"Terdakwa maupun Asep Ruhiyat juga mengakui pemberian uang itu terkait dengan penanganan sejumlah perkara yang ditangani oleh Asep, yang meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengkondisian di tingkat kasasi dan peninjauan kembali pada MA sehingga jelas gratifikasi itu adalah suap," tambah jaksa Arif.
Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, terdakwa juga "mengurus" perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Andri dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada 11 Agustus 2016.
"Saya berserah diri saja, berserah diri saja yang sabar, nanti dari pengacara saya yang bikin pembelaan, saya sepasrah-pasrahnya saja," kata Andri tentang tuntutan yang diajukan jaksa.(*/ant)
Pejabat Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun Penjara
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Data PAD dan Transfer Pusat di Kabupaten dan Kota Sukabumi 2024-2026
Keuangan 06 Jun 2026, 21:42 WIB
DP3A Sukabumi Dampingi Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surade ke Polisi
Sukabumi 06 Jun 2026, 21:06 WIB
Gempa M3,4 Guncang Selatan Cianjur, Berpusat di Kedalaman 11 Km
Jawa Barat 06 Jun 2026, 20:52 WIB
Reses Andri Hidayana, Serap Aspirasi Infrastruktur dan Bagi Santunan di Ciloa
DPRD Kab. Sukabumi 06 Jun 2026, 19:54 WIB
Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026
Sukabumi 06 Jun 2026, 19:22 WIB
16 Tim dan Aturan Main ASEAN Club Championship 2026/27, Pertandingan Lebih Banyak
Olahraga 06 Jun 2026, 19:00 WIB
Usai Didemo Warga, BGN Janji Evaluasi Pengelolaan SPPG Girijaya Sukabumi
Sukabumi 06 Jun 2026, 18:41 WIB
Penjelasan Pengendara CBR, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Saat Nyebrang di Jalur Lingsel Sukabumi
Sukabumi 06 Jun 2026, 18:15 WIB
Curug Sanghyang Taraje, Air Terjun "Tangga Kahyangan" yang Eksotis di Pedalaman Garut
Food & Travel 06 Jun 2026, 17:45 WIB
Cedera Kepala Berat, Pejalan Kaki yang Meninggal Dunia Tertabrak Motor di Jalur Lingsel
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:33 WIB
Ini Jadwal Persib Bandung di ASEAN Championship Cup 2026/2027
Olahraga 06 Jun 2026, 17:32 WIB
Geng Motor Bersajam Bikin Resah Warga Lio-Baros, Polsek Citamiang Patroli di Titik Rawan
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:03 WIB
Berkah Reses Dewan Andri di Ciemas, Jajanan Pedagang Keliling di Geopark Ciletuh Ludes
Sukabumi 06 Jun 2026, 16:24 WIB
Reses di Kadununggal, Loka Tresnajaya Serap Usulan Sektor Pertanian dan Peternakan
DPRD Kab. Sukabumi 06 Jun 2026, 13:58 WIB
SIM Fisik Tertinggal Saat Ada Razia? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital dari HP
Otomotif 06 Jun 2026, 13:34 WIB
13 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Bahasa Sunda Lengkap dengan Artinya
Life 06 Jun 2026, 13:30 WIB
Kumpulan Para Juara Liga, Ini Calon Lawan Persib Bandung di ASEAN Club Championship
Olahraga 06 Jun 2026, 12:30 WIB
Hingga Mei 2026, Anggaran MBG Tembus Rp88,15 Triliun: Sebulan Naik 17,5 persen
Nasional 06 Jun 2026, 11:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Siapkan 2 Strategi untuk Stabilkannya
Keuangan 06 Jun 2026, 11:15 WIB
Tinggalkan Liverpool, Andy Robertson Gabung Tottenham Hotspurs
Olahraga 06 Jun 2026, 11:00 WIB