SUKABUMIUPDATE.COM - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp400 juta dan gratifikasi Rp500 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisnatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Hal yang memberatkan, menurut dia, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.Â
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," tambah jaksa Fitroh.
Andri dinilai terbukti menerima Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan pengiriman salinan putusan itu diharapkan membuat jaksa tidak bisa segera melakukan eksekusi sehingga mereka bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).
Andri tidak sendirian mengurus perkara ini. Dia bekerja sama dengan Kosidah, pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang menjadi tempat menanyakan nomor putusan perkara Ichsan dan mendapat kepastian pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan baru akan dilakukan tiga bulan ke depan.
Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta terkait sejumlah perkara Tata Usaha Negara dan tindak pidana khusus yang ditangani oleh pengacara bernama Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau.
"Walaupun ada perbedaan antara keterangan terdakwa dan Asep Ruhiyat mengenai jumlah penerimaan gratifikasi, tapi keduanya sama-sama mengakui ada pemberian dan secara logika mendekati nilai RPp500 juta," kata jaksa Arif Suhermanto.
Jaksa juga menilai perbandingan pendapatan dan pengeluaran Andri tidak wajar. Pendapatannya total Rp21 juta, lebih sedikit dari pengeluarannya tiap bulan yang sebesar Rp30 juta.Â
"Dan membeli mobil Toyota Altis sebanyak Rp300 juta, Nissan Juke Rp200 juta, Honda Mobilio secara tunai seharga Rp160 juta, mobil Ford jenis Ecosport secara tunai," kata jaksa Arif.
Terdakwa, ia melanjutkan, juga punya tiga unit rumah di San Lorenzo Gading Serpong Tangerang, rumah di Lippo karawaci Tangerang dan rumah di Malang.
Ia mengatakan sebelum menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat, saat bekerja di bagian humas, terdakwa sudah menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.
"Terdakwa juga mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah," katanya.
Sesuai ketentuan, Andri seharusnya melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal menerima gratifikasi.
Tapi selama September-November 2015 dia tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang dengan nilai keseluruhan Rp500 juta ke KPK sesuai aturan.
"Terdakwa maupun Asep Ruhiyat juga mengakui pemberian uang itu terkait dengan penanganan sejumlah perkara yang ditangani oleh Asep, yang meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengkondisian di tingkat kasasi dan peninjauan kembali pada MA sehingga jelas gratifikasi itu adalah suap," tambah jaksa Arif.
Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, terdakwa juga "mengurus" perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Andri dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada 11 Agustus 2016.
"Saya berserah diri saja, berserah diri saja yang sabar, nanti dari pengacara saya yang bikin pembelaan, saya sepasrah-pasrahnya saja," kata Andri tentang tuntutan yang diajukan jaksa.(*/ant)
Pejabat Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun Penjara

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Doa Awal Tahun 2026, Agar Diberikan Hal Baik Serta Keberkahan Hidup
Sukabumi 31 Des 2025, 23:30 WIB
Pengunjung Mulai Padati Pantai Palabuhanratu Jelang Pergantian Tahun 2025/2026
Sukabumi 31 Des 2025, 23:06 WIB
Kabar Baik 2025: Angka Pernikahan Naik, Setelah Selalu Turun Sejak 2022
Life 31 Des 2025, 21:39 WIB
Malam Jelang Pergantian Tahun 2025, Arus Lalulintas di Exit Tol Parungkuda Sepi
Sukabumi 31 Des 2025, 21:26 WIB
Forkopimcam Sagaranten Perketat Pengawasan Jelang Pergantian Tahun 2025–2026
Sukabumi 31 Des 2025, 21:21 WIB
Hadiri Persidangan, Atalia Praratya Tegaskan Tidak Ada Pihak Ketiga dalam Gugatan Cerai
Seleb 31 Des 2025, 20:30 WIB
Dua Malam Pabrik Ekstasi di Sukabumi Produksi 400-an Pink Lady: Baru Laku 40 Biji, Rp400 Ribu Per Butir
Sukabumi 31 Des 2025, 20:29 WIB
MAMAMOO akan Rilis Album Baru Juni 2026 dan World Tour di 26 Kota
Musik 31 Des 2025, 20:00 WIB
Warga Cikole Ditangkap, Sang Pengendali DPO: Operator Pabrik Ekstasi di Sukabumi
Sukabumi 31 Des 2025, 19:48 WIB
Kondisi Terkini Ibu dan Bayi yang Lahir Darurat di Pos Pam Exit Tol Bocimi Sukabumi
Sukabumi 31 Des 2025, 19:37 WIB
31 Desember 2025 - 1 Januari 2026: Seluruh Pantai di Sukabumi Waspada Gelombang Tinggi
Science 31 Des 2025, 19:13 WIB
Jadi Rumah Produksi Pil Ekstasi, Ruko di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi Digerebek Polisi
Sukabumi 31 Des 2025, 19:01 WIB
Pesisir Sukabumi Dihantam Banjir Rob, 8 Jam Sebelum Malam Tahun Baru 2026
Sukabumi 31 Des 2025, 18:24 WIB
Kazuyoshi Miura yang Berusia 59 Tahun Resmi Bergabung dengan Fukushima United
Olahraga 31 Des 2025, 18:04 WIB
BMKG Sebut HOAX: Informasi Squall Line atau Garis Badai di Malam Tahun Baru 2026
Cek Fakta 31 Des 2025, 17:58 WIB
Cek Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru 2026 di Kota Sukabumi, Biar Tidak Stuck
Otomotif 31 Des 2025, 17:33 WIB
Bidan Kabandungan Ungkap Detik-detik Bayi Laki-laki Lahir Darurat di Pos Pam Exit Tol Bocimi
Sukabumi 31 Des 2025, 17:20 WIB
KDM Umumkan Bantuan Rp10 Juta Bagi 28 KK Terdampak Banjir Sungai Cidadap Sukabumi
Jawa Barat 31 Des 2025, 17:06 WIB
Lirik Lagu Seoul City Jennie BLACKPINK, Populer Usai Melon Music Awards 2025
Musik 31 Des 2025, 17:00 WIB
Doa Lintas Agama Warnai Pergantian Tahun di Kabupaten Sukabumi
Sukabumi 31 Des 2025, 16:07 WIB