Melihat Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas dari Lapas Hari Ini

Selasa 11 April 2023, 13:22 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sumber : Istimewa).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sumber : Istimewa).

SUKABUMIUPDATE.com - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa (11/4/2023).

Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan setelah bebas. Simak perjalanan kasus Anas Urbaningrum yang hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin berikut ini.

Baca Juga: Breaking News: Cibadak Macet Total, Ada Tabrakan di Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Profil Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969 sehingga kini berusia 53 tahun. Dia berkuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Anas lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Karier politiknya bermula dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Baca Juga: Tembus Paru-paru dan Jantung, Hasil Autopsi Paman Ditusuk Keponakan di Sukabumi

Anas lalu melanjutkan studi doktor ilmu politik di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Anas kemudian dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Dia dilantik Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Namun, Anas memilih mundur kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat SBY terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2004, Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Ia menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009 yang dipercaya jadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Baca Juga: Pukul 7 Pagi sampai 5 Sore, Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka Fungsional saat Mudik

Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum

Karier politik Anas yang moncer tercoreng karena terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012. Keterlibatan Anas dalam kasus itu berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.

Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Anas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Namun Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Terkait putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Awalnya Teriak-teriak, Seorang Perempuan di Sukabumi Nekat Loncat ke Sungai Cisuda

Namun, MA malah memperberat hukuman Anas jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Majelis hakim PK MA lalu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi sebelumnya.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara. Anas juga dikenakakan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Sumber: Suara.com/Trias Rohmadoni

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Seleb

Angelina Sondakh Alergi Bahas Politik!

Selasa 01 Maret 2022, 13:48 WIB
Angelina Sondakh Alergi Bahas Politik!
Berita Terkini
Inspirasi13 Mei 2024, 09:30 WIB

Loker Lulusan SMA di Jakarta, Syarat: Punya Keterampilan Kelistrikan

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jakarta, Syarat Pelamar Punya Keterampilan Kelistrikan.
Ilustrasi.  Loker Lulusan SMA di Jakarta, Syarat: Punya Keterampilan Kelistrikan (Sumber : Istimewa)
Nasional13 Mei 2024, 09:14 WIB

Data Sementara BNPB: 37 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Perubahan jumlah korban disebabkan dinamika laporan dari masyarakat.
Kondisi setelah banjir lahar dingin di Sumbar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. | Foto: BNPB
Sehat13 Mei 2024, 09:00 WIB

Turunkan Gula Darah Secara Alami,  7 Tips Ampuh dengan Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi - Sebaiknya Anda melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. (Sumber : Freepik/@xb100)
Food & Travel13 Mei 2024, 08:30 WIB

Sendi Sehat, 8 Cara Konsumsi Makanan Purin yang Benar untuk Penderita Asam Urat

Dengan memperhatikan dan mengontrol asupan makanan purin, penderita asam urat dapat membantu mengurangi risiko serangan asam urat dan menjaga kesehatan sendi.
Ilustrasi. Dengan memperhatikan dan mengontrol asupan makanan purin, penderita asam urat dapat membantu mengurangi risiko serangan asam urat dan menjaga kesehatan sendi. (Sumber : Pexels/RyutaroTsukata)
Sukabumi13 Mei 2024, 08:14 WIB

Diduga akan Transaksi Obat Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap di Ciutara Sukabumi

Penangkapan berawal dari beredarnya video di WhatsApp tentang ketiga orang ini.
(Foto Ilustrasi) Polisi mengamankan tiga pemuda karena diduga akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang di Kampung Ciutara RT 20/08 Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life13 Mei 2024, 08:00 WIB

Masalah Ekonomi, 5 Cara Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya

Meskipun ada banyak faktor yang dapat membuat seseorang sulit untuk meningkatkan kekayaannya dalam kondisi miskin, penting untuk diingat bahwa dengan kerja keras, tekad, dan dukungan yang tepat, masih ada peluang untuk meraih kesuksesan finansial.
Ilustrasi.Masalah Ekonomi, Ketahui Sederet Cara Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/hiteshchoudhary)
Food & Travel13 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kemiri untuk Menurunkan Kolesterol LDL, Ini 7 Langkahnya!

Bisa untuk Menurunkan Kolesterol LDL, Biji Kemiri telah digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan dalam masakan dan obat tradisional.
Ilustrasi - Biji Kemiri telah digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan dalam masakan dan obat tradisional. (Sumber : Freepik)
Science13 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 13 Mei 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 13 Mei 2024.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 13 Mei 2024. | Foto: SU/Dede
Gadget13 Mei 2024, 00:36 WIB

Balita di Cikole Sukabumi Tewas Usai Dipatuk Ular Welang Saat Tidur

Peristiwa nahas menimpa seorang bayi berusia tiga tahun asal Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Balita itu meninggal dunia usai digigit ular welang di kamarnya.
Balita meninggal setelah dipatuk ular welang di Cikole Sukabumi | Foto : Ilustrasi Pixabay
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 00:10 WIB

Koalisi 5 Partai Kantongi Tiga Nama Bakal Calon Bupati Sukabumi

Pasca deklarasi koalisi 5 partai untuk bekerjasama di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, komunikasi antar pimpinan partai politik terus dilakukan.
Pertemuna Ketua DPC Partai Demokrat Iman Adinugraha dan Ketua DPC PKB Hasim Adnan, Minggu (12/5/2024) | Foto : Sukabumi Update