TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Dinilai Masih Bermasalah, DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Dalam rapat paripurna yang di gelar hari ini, DPR resmi mengesahkan RKUHP jadi Undang-Undang walaupun dinilai masih bermasalah oleh masyarakat.

Penulis
Selasa 6 Des 2022, 11:45 WIB

Ilustrasi DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, seperti mengutip dari Tempo.co.

Sebelum disahkan, Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya.

Baca Juga: AJI Bandung Hari Ini: 17 Menit Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Menurut Bambang, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.

Dia juga mengatakan pembahasan RKUHP ini digelar secara terbuka dan penuh kehati-hatian, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Lebih Mirip Panduan Mudah Dipenjara, RKUHP Ramai Ditolak untuk Disahkan

Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mengakomodasi masukan dari masyarakat.

Bambang juga mengatakan jika eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x