Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

Jumat 30 September 2022, 16:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Masa berlaku paspor yang awalnya lima tahun kini menjadi 10 tahun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mengutip dari Tempo.co, ketentuan perubahan berlaku paspor ini diatur dalam Permenkumham tersebut di Pasal 2A ayat 1.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal tersebut seperti yang Tempo lihat pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga :

Wamenkumham RI Cek Layanan Paspor Drive Thru Kantor Imigrasi Sukabumi

Syarat mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun

Mengenai syarat mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, aturannya masih sama dengan yang lama. Seperti pembuat paspor harus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak dibolehkan melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Cara mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun

photoPaspor Indonesia. - (dok imigrasi)</span

Mengenai mekanismenya, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir. Saat mendaftar, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, KK, lalu membawa salah satu dokumen seperti akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Bagi orang asing, diwajibkan membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Terkahir masyarakat yang telah memiliki paspor biasa lama dapat menggantinya dengan paspor bermasa berlaku 10 tahun.

"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," bunyi Permenkumham yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut.

Baca Juga :

Apa Perbedaan Paspor Fisik dan Paspor Elektronik? Ini Penjelasannya

SUMBER: TEMPO.CO/M JULNIS FIRMANSYAH 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi14 September 2024, 21:28 WIB

Awalnya Bakar Sampah, Lahan Alang-alang Dekat Pos Elang Cibadak Sukabumi Terbakar

Heri menyebut area yang terbakar seluas sekitar 400 meter persegi.
Lahan alang-alang yang terbakar di dekat Pos Elang, tepatnya di Kampung Pamuruyan RT 01/03 Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/9/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi14 September 2024, 21:10 WIB

Api Menyala, Lahan Pertanian di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi Kebakaran

Piat menyebut lahan yang terbakar seluas sekitar satu hektare.
Tangkapan layar video kebakaran lahan di jalur sabuk Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Cibatu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (14/9/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi14 September 2024, 20:37 WIB

Lahir dari Rahim Rakyat, Perjalanan Uden Abdunnatsir Menuju DPRD Kabupaten Sukabumi

Mang Natsir bergabung dengan PKS Kabupaten Sukabumi pada 2007.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Uden Abdunnatsir. | Foto: Istimewa
Keuangan14 September 2024, 20:17 WIB

Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Begini Penjelasannya

Rencana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP.
(Foto Ilustrasi) Pemerintah menetapkan kenaikan PPN. | Foto: Istimewa
Food & Travel14 September 2024, 20:00 WIB

5 Rekomendasi Wisata Kolam Renang di Sukabumi, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Wisata kolam renang di Sukabumi sangat cocok dikunjungi saat liburan long weekend bersama anak-anak.
Wisata kolam renang di Sukabumi sangat cocok dikunjungi saat liburan long weekend bersama anak-anak. (Sumber : Instagram/@detaniwaterpark/@santaseawaterpark).
Gadget14 September 2024, 19:00 WIB

10 Cara Mengatasi HP yang Kemasukan Air, Jangan Panik Begini Langkahnya!

Jika HP kamu terkena air, bertindak cepat adalah kunci untuk mengurangi kerusakan.
Ilustrasi - Jika HP kemasukan air, penting untuk segera melakukan tindakan pertolongan pertama seperti mematikan HP dan mengeringkannya agar kerusakan tidak semakin parah.(Sumber : Freepik)
Life14 September 2024, 18:00 WIB

Amalkan Agar Selamat Sampai Tujuan, Doa Selamat Perjalanan

Doa adalah bekal terbaik dalam perjalanan hidup, memberikan ketenangan dan perlindungan bagi setiap langkah yang kita ambil.
Ilustrasi. Berdoa. Doa adalah bekal terbaik dalam perjalanan hidup, memberikan ketenangan dan perlindungan bagi setiap langkah yang kita ambil. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Nasional14 September 2024, 17:37 WIB

AHY Bilang 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

Program PTSL dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan.
(Foto Ilustrasi) Lebih dari 117 juta bidang tanah didaftarkan melalui PTSL. | Foto: Istimewa
Musik14 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu “Dari Hati” - Single Season, Band Sukabumi yang Kembali Eksis di Dunia Musik

Lagu Dari Hati dari Single Season ini menggambarkan bagiamana kisah cinta yang cukup rumit.
Lagu Dari Hati dari Single Season ini menggambarkan bagiamana kisah cinta yang cukup rumit. (Sumber : Istimewa).
Sukabumi14 September 2024, 16:47 WIB

43 Hari Tertahan di Kamboja, Penjelasan SBMI Soal Jenazah Warga Sukabumi Korban TPPO

Kendala pengiriman jenazah kemungkinan disebabkan proses pengurusan dokumen.
Ketua DPC SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di rumah Syamsul Diana Akbar (30 tahun) di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 13 September 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin