Kata Pengamat Soal Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai

Jumat 16 September 2022, 20:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari tempo.com, surat edaran ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, Khoirul Umam, menyatakan surat edaran tersebut merupakan tanda kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, kewenangan penjabat sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 132 A, disebutkan jika penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Namun, aturan ini lebih lanjut menyebutkan jika hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Mendagri.

“Itu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri berpotensi disalahgunakan oleh para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri,” kata Umam kepada Tempo, Jumat (16/8/2022).

Menurut Umam, aturan baru ini berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, penjabat pada dasarnya bersifat sementara. Karenanya, terbit berbagai larangan terhadap penjabat mengingat mereka tidak memiliki waktu yang panjang.

“Ini juga yang membuat design tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak itu salah. Mestinya dilakukan pada 2022 atau 2023 supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi terlalu lama,” ujarnya.

Khawatir ada agenda politik

Keleluasaan yang diberikan pada penjabat, kata Umam, berpotensi digunakan untuk mengubah banyak hal. Ia mengatakan di tengah kontestasi Pemilihan Umum 2024, penjabat bisa dijadikan mesin politik oleh kekuasaan untuk mendukung agenda politik tertentu.

“Kalau di fase awal peraturan pemerintah itu cukup clear untuk antisipasi supaya tidak terjadi perubahan radikal di fase transisi pemerintahan. Bagaimanapun posisi penjabat itu tidak mendapatkan mandat politiik langsung oleh rakyat,” kata Umam.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan surat edaran dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj. Menurutnya, aturan baru ini dapat memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

"Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. 

Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi surat tersebut. 

Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. "Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," ucap dia. 

Kemudian, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel
Sukabumi26 April 2024, 16:25 WIB

Rumah Tak Layak Huni Popon Guru Honorer di Waluran Sukabumi Dibedah Bupati

Rumah tak layak huni Popon guru honorer asal Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati.
Rumah Popon guru honorer di Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)