Bunuh Dua Remaja di Jawa Barat, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa 07 Juni 2022, 13:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat. 

Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Priyanto. Pertama, perbuatan Priyanto menyalahgunakan ilmunya sebagai prajurit TNI.

photoKolonel Priyanto sesaat sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) - (Dok. suara.com)</span

"Terdakwa sebagai kapasitasnya sebagai prajurit TNI disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, dan telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022) yang dirangkum oleh suara.com.

Baca Juga :

Tak hanya itu, perbuatan Priyanto yang membuang korban Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) telah merusak citra TNI

Perbuatan Priyanto juga diyakini bertentangan dengan norma di masyarakat, nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, yakni Kolonel Priyanto telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Tak hanya itu, dia belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," sambung Faridah.

Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. 

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Nagreg.

Alih-alih membawa korban tersebut ke rumah sakit, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12
Jawa Barat20 April 2024, 11:11 WIB

Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Dongkrak Produksi Beras Termasuk di Sukabumi

ementerian mengantisipasi hal-hal semacam itu agar tak menghambat produksi padi. Salah satunya lewat program pompanisasi di setiap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 April 2024 (Sumber: dokpim)
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)