Sebelum Mulai Berkendara, Perhatikan Lagi 5 Peraturan Lalu Lintas Ini

Selasa 17 Mei 2022, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Berkendara di jalan raya tidak boleh asal, setiap pengemudi selain harus pandai mengendalikan kendaraannya juga harus memahami dan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Hal itu agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Apalagi bagi pengendara pemula.

Mengutip dari Tempo.co, menurut Auto2000, wajar jika pengemudi mobil pemula belum memahami betul peraturan lalu lintas berikut rambu di jalan raya.

Baca Juga :

Berikut 5 peraturan dasar di jalan raya yang harus dipahami pengemudi pemula, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:

1. Wajib Memiliki SIM

Pengendara mobil wajib hukumnya memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya. SIM diterbitkan oleh Polri setelah pemohon melakukan serangkaian proses dari administrasi hingga tes tertulis dan praktik.

2. Mematuhi Setiap Rambu-rambu Lalu Lintas

Dealer Toyota Auto2000 menyatakan setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang berlaku.

Setidaknya ada 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu dipahami dan diikuti, yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, serta rambu nomor rute. Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan, termasuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

photo(Ilustrasi) Jenis-jenis rambu lalu lintas - (Pixabay)</span

3. Menghormati Pengendara Lain, Pejalan Kaki dan Pesepeda

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika pengendara mobil melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Menyalakan Lampu Isyarat atau Sein saat Berbelok

Auto2000 menuturkan lampu isyarat berguna memberikan informasi kepada pengendara mobil yang ada di belakang bahwa akan berbelok atau berbalik arah. Ketika lampu isyarat mobil dinyalakan, pengemudi di belakang akan menjaga jarak aman agar tidak tabrakan.

5. Mengenakan Sabuk Keselamatan

Banyak pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, padahal sabuk keselamatan menjaga pengemudi dari cedera parah saat kecelakaan.

Aturan mengenai sabuk keselamatan tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 6. Pelanggar aturan ini diancam pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

SUMBER: AUTO2000 | TEMPO.CO/Jobpie

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi10 Desember 2023, 00:34 WIB

Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Aceh Diciduk TNI di Ujunggenteng Sukabumi

Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi amankan dua warga Aceh di Ujunggenteng Sukabumi. Keduanya diciduk menjual dan mengedarkan tramadol dan hexymer.
Momen saat anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi menciduk dua pengedar obat keras terlarang di Ujunggenteng Sukabumi, Sabtu (9/12/2023). (Sumber : Istimewa)
Bola09 Desember 2023, 23:08 WIB

64 Tim Semarakkan Festival Sepak Bola Usia Dini SSB Bojongkokosan Sukabumi

Festival Sepak Bola Usia Dini di Lapangan Babakan Peundeuy ini digelar untuk merayakan Anniversary ke-13 SSB Putera Bojongkokosan.
Festival Sepak Bola Usia Dini di Lapangan Babakan Peundeuy yang digelar SSB Putera Bojongkokosan. (Sumber : SU/Ibnu)
Life09 Desember 2023, 22:00 WIB

7 Ciri Perempuan Introvert yang Sangat Mudah Disukai Banyak Orang

Jika Anda seorang perempuan introvert, jangan takut untuk menunjukkan kepribadian Anda yang unik dan menarik.
Ilustrasi - Jika Anda seorang perempuan introvert, jangan takut untuk menunjukkan kepribadian Anda yang unik dan menarik. (Sumber : Freepik.com/@benzoix).
Food & Travel09 Desember 2023, 21:30 WIB

7 Tempat Wisata Cianjur Paling Hits, Yuk ke Sini Pas Liburan Tahun Baru!

Ini dia deretan tempat wisata yang paling hits di Cianjur dan bisa menjadi tempat menghabiskan libur tahun
Kebun Raya Cibodas, jadi salah satu 7 tempat wisata Cianjur paling hits untuk liburan akhir tahun| Foto : Ist
Sukabumi Memilih09 Desember 2023, 21:18 WIB

Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Cikole Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN

Panwaslu Cikole Sukabumi ingatkan Netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Rapat Panwaslu Cikole Sukabumi terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life09 Desember 2023, 21:00 WIB

6 Ciri Seorang Stalker, Penguntit yang Stalking Berlebihan!

Stalker yang masuk kategori penguntit cenderung suka stalking berlebihan dan terus meneror korbannya hingga mendapatkan informasi yang diinginkan, seperti menelepon, menghubungi lewat media sosial, sampai menjadi mata-mata.
Ilustrasi. Ciri Seorang Stalker, Hati-Hati Penguntit yang Stalking Berlebihan! (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sukabumi09 Desember 2023, 20:48 WIB

Puting Beliung Terjang Sukabumi Utara, Pohon Tumbang-Atap Rumah Berterbangan

Puting Beliung terjang Sukabumi Utara Sabtu (9/11/2023) sore. Akibatnya sejumlah rumah alami kerusakan akibat pohon tumbang dan atap rumah beterbangan.
Atap rumah warga yang beterbangan dan pohon tumbang di Cicurug usai dilanda hujan deras dan angin kencang pada Sabtu (6/12/2023) sore, (Sumber : P2BK Cicurug)
Life09 Desember 2023, 20:30 WIB

11 Ciri Orang yang Memiliki Kepribadian Baik, Apa Kamu Salah Satunya?

Orang dengan kepribadian baik adalah orang yang memiliki sifat-sifat positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Mereka adalah orang yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan peduli.
Ilustrasi - Orang dengan kepribadian baik adalah orang yang memiliki sifat-sifat positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.. (Sumber : Freepik.com)
Game09 Desember 2023, 20:00 WIB

10 Hero Mobile Legends yang Bisa Dimainkan, Layla hingga Esmeralda

Setiap Hero Mobile Legends memiliki peran dan kemampuan yang berbeda. Pemain Mobile Legends dapat memilih Hero sesuai dengan gaya bermain dan kebutuhan tim mereka. Ada Layla hingga Esmeralda!
Hero Esmeralda - Hero Mobile Legends yang Bisa Dimainkan, Layla hingga Esmeralda (Sumber : Moonton Games)
Sukabumi09 Desember 2023, 19:36 WIB

Jelang Pemilu, Gerindra Kota Sukabumi Diambang Perpecahan Gegara SK Ketua Baru

Jelang Pemilu 2024, Para kader dan pengurus DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi dihebohkan dengan munculnya Surat Keputusan pergantian Ketua dari DPP.
Logo Partai Gerindra. (Sumber : Istimewa)