SUKABUMIUPDATE.com - Berkumur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan ketika berwudhu. Dalam praktik wudhu, berkumur bahkan disunnahkan untuk dilakukan dengan sungguh-sungguh atau yang dikenal dengan istilah al-mubalaghah. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah berkumur tetap boleh dilakukan seperti biasa?
Dilansir dari Kemenag, para ulama menjelaskan bahwa berkumur saat puasa tetap diperbolehkan, terutama ketika berwudhu. Akan tetapi, cara melakukannya tidak dianjurkan secara berlebihan. Hal ini karena ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan dan dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Selain Menyegarkan, Ini 10 Manfaat Air Kelapa untuk Tubuh Saat Berbuka Puasa
Dalam kondisi normal, berkumur dengan sungguh-sungguh saat wudhu termasuk amalan sunnah. Namun bagi orang yang sedang berpuasa, para ulama menjelaskan bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur tidak lagi dianjurkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu kitab fikih:
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur, bahkan hukumnya makruh karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasanya sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan pertama, 1422 H/2000 M, juz 1, hlm. 39).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa berkumur tetap boleh dilakukan saat puasa, tetapi tidak dianjurkan melakukannya secara berlebihan.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadan Hari ke-15: Memohon Hati yang Khusyuk dan Penuh Ketenteraman
Pendapat tersebut juga didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi. Menurut Ibn al-Qathan, hadis ini tergolong sahih.
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Artinya: “Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung selama kamu tidak sedang berpuasa.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Beirut: Dar al-Fikr, juz 3, hlm. 10).
Hadis ini menunjukkan bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung dianjurkan ketika berwudhu, selama seseorang tidak sedang berpuasa.
Lalu, apa yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh atau mubalaghah dalam berkumur?
Menurut Imam Syafii, mubalaghah dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, kemudian memutarnya di dalam mulut sebelum dimuntahkan kembali. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ
Artinya: “Imam Syafii berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air dengan kedua bibir, lalu memutarnya di dalam mulut kemudian memuntahkannya. Sedangkan bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menariknya dengan napas lalu mengeluarkannya.” (Muhyidin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut: Dar al-Fikr, juz 1, hlm. 355).
Baca Juga: Pahalanya Berlipat Ganda! Ini Keistimewaan Sedekah di Bulan Ramadan
Penjelasan di atas berkaitan dengan berkumur dalam wudhu. Lalu bagaimana jika berkumur dilakukan untuk keperluan lain, seperti saat menyikat gigi ketika berpuasa?
Para ulama menjelaskan bahwa berkumur untuk membersihkan mulut tetap diperbolehkan, termasuk saat menyikat gigi. Namun seseorang harus berhati-hati agar tidak ada air yang tertelan. Jika air sampai masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Berkumur saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, terutama ketika berwudhu. Namun, orang yang berpuasa tidak dianjurkan melakukannya secara berlebihan atau terlalu kuat (mubalaghah), karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Sumber: Kemenag





