Cair Juni, Simak Komponen Gaji ke-13 Untuk ASN dan Pensiunan

Rabu 10 Mei 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi. Berikut komponen gaji ke-13 untuk ASN yang dijadwalkan cair bulan Juni 2023 | Foto: Pixabay

Ilustrasi. Berikut komponen gaji ke-13 untuk ASN yang dijadwalkan cair bulan Juni 2023 | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan karena Gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada Juni 2023.

Lalu bagaimana komponen dari gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni nanti? Menjawab hal tersebut, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan jika komponen gaji ke-13 tahun ini sama dengan komponen tunjangan hari raya (THR) seperti dikutip dari Tempo.co.

"Secara umum, komponen G13 sama dengan komponen THR, yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," kata Tri melalui keterangan tertulis pada Tempo, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Aksi Mulia Bhabinkamtibmas, Sisihkan Gaji untuk Bantu Keperluan Ibadah Warga Mekarsari Sukabumi

Tri menjelaskan, komponen tersebut merupakan komponen untuk aparatur sipil negara (ASN). Sementara untuk ASN Daerah komponennya serupa, hanya biasanya berbeda istilah saja.

"Untuk pensiunan dan penerima pensiun, (yaitu) pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," tutur Tri.

Sama seperti penyaluran THR bagi pensiunan, gaji ke-13 bagi mereka akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Sementara itu, peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Kisah Edi Sampak Rampok Uang Gaji Tentara di Cianjur Hingga Buron 22 Tahun

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 PMK 39/2023.

Adapun aparatur negara yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," begitu yang tertulis dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini
Life01 Desember 2023, 06:30 WIB

Cara Menanam Bawang Merah di Polybag, Yuk Simak Biar Gak Busuk!

Dengan mengikuti langkah-langkah menanam bawang merah di polybag ini mungkin akan mengurangi kegagalan
Tanaman Bawang Merah - Cara Menanam Bawang Merah di Polybag, Yuk Simak Biar Gak Busuk! (Sumber : Freepik/wirestock)
Food & Travel01 Desember 2023, 06:00 WIB

Resep Ayam Pop Simpel, Inspirasi Menu Bekal Anak Sekolah

Berikut Resep Ayam Pop, bisa jadi inspirasi menu bekal anak sekolah. Yuk, recook bund!
Ilustrasi. Resep Ayam Pop Simpel, Inspirasi Menu Bekal Anak Sekolah (Sumber : Instagram/@kristanto_pd)
Science01 Desember 2023, 05:30 WIB

Cuaca Jabar 1 Desember 2023, Bandung, Cianjur, Sukabumi Waspada Hujan Petir!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Desember 2023
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Desember 2023 (Sumber : Freepik/wirestock)
Life01 Desember 2023, 05:00 WIB

Doa Agar Kita Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan

Doa ini dapat diamalkan ketika kita sedang dihadapkan ujian dan rintangan yang dirasa berat.
Ilustrasi. Doa Agar Kita Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan | Foto: Unplash
DPRD Kab. Sukabumi01 Desember 2023, 00:44 WIB

Reses Agus Mulyadi, Warga Cidahu Sukabumi Keluhkan Infrastruktur dan Data Bansos

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, melaksanakan Reses III (ketiga) tahun anggaran 2023, bertempat di Madrasah Nurul Iman, Kampung Kerenceng RT 03/05, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu
Reses III (ketiga) tahun anggaran 2023, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi01 Desember 2023, 00:23 WIB

DPRD Kecam Penutupan Pulau Kunti dan Pasir Putih Geopark Ciletuh Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menanggapi terkait penutupan objek wisata Pulau Kunti dan Pasir Putih di kawasan Cagar Alam Cibanteng yang berlokasi di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas
Andri Hidayana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi saat melaksanakan reses di Desa Mandrajaya Ciemas| Foto : Ragil Gilang
Sukabumi30 November 2023, 22:49 WIB

Purnabakti, Kadis PU Asep Japar Tulis Pesan Spesial Untuk Warga Sukabumi

Tepat di hari Jumat 1 Desember 2023, Kepala Dinas Pekerjaan Kabupaten Sukabumi, Asep Japar, resmi memasuki masa pensiun atau Purnabakti.
Asep Japar, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi | Foto : SU
Nasional30 November 2023, 22:39 WIB

Data DPT KPU Bocor, Bareskrim Polri Tutup Sistem Informasi Data Pemilih

Koordinasi intensif sedang berlangsung antara Bareskrim Polri dan KPU untuk menyelidiki kasus kebocoran data DPT ini lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Sumber : Istimewa)
Keuangan30 November 2023, 21:39 WIB

Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Tertinggi Kota Bekasi Rp5,3 Juta

Berikut daftar lengkap UMK Jabar 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Kota Bekasi jadi yang tertinggi.
Ilustrasi Uang. Berikut Daftar lengkap UMK Jabar 2024. (Sumber : Pixabay)
Jawa Barat30 November 2023, 21:23 WIB

Pj Gubernur Jabar Minta Para Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan UMK 204 di Jabar Berdasarkan PP 51/2023. Ia berharap tak ada aksi berlebihan dari buruh.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)