TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

OJK Masih Mengkaji Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank

Penulis
Senin 25 Jul 2022, 21:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji penerapan kebijakan soal konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang ke perbankan. Saat ini, kebijakan tersebut masih belum berjalan.

Melansir dari Suara.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kajian yang dilakukan OJK khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

"Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurut Dian, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk menjalankan isu tersebut. Apalagi, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

"Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," kata dia.

Selain itu, tambah Dian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

photo(Ilustrasi) Konten Youtube - (Freepik)</span

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini