DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Cek Isi Kebijakan Insentif Fiskalnya

Rabu 15 Juni 2022, 12:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim hal itu untuk kepentingan masyarakat kecil.

"Kami memberikan keringanan bagi warga (NJOP) yang di bawah Rp 2 miliar itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (13/6/2022) dikutip dari suara.com.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp 10,2 triliun. Namun, realisasi hingga 12 Juni 2022 baru mencapai Rp 330,8 miliar atau baru 3,23 persen.

Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

1) NJOP kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen

2) NJOP di atas Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

-Sanksi dihapus 100 persen

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

-Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional08 Mei 2024, 09:11 WIB

Kementan Siapkan Skema Program Susu Gratis, Drh Slamet: Libatkan Petani dan Peternak

Program ini digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi08 Mei 2024, 09:00 WIB

Lindas Jalan Berlubang, Kronologi Pemotor Nmax Tewas di Sagaranten Sukabumi

FA dan YA terjatuh dari sepeda motor dan terlempar ke tumpukan kayu.
Polisi dan warga di lokasi kecelakaan di jalan provinsi ruas Sagaranten-Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasirantanan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Selasa malam, 7 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sehat08 Mei 2024, 09:00 WIB

5 Makanan yang Harus Dihindari Jika Anda Menderita Asam Lambung

Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung.
Ilustrasi Mie Setan pedas - Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung. | Foto : YouTube / Devina Hermawan
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 08:31 WIB

Serap Aspirasi dan Paparkan Visi Misi, Ayep Zaki Kembali Botram Bareng Warga Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyampaikan program-program unggulan yang akan dijalankannya jika terpilih nanti.
H. Ayep Zaki terus memperkuat hubungannya dengan masyarakat Kota Sukabumi melalui serangkaian kegiatan Botram. | Foto: Istimewa
Inspirasi08 Mei 2024, 08:30 WIB

Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024

Berikut Informasi Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Akan Dibuka Hingga 31 Mei 2024 Mendatang.
Ilustrasi. Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024. | Foto: Pixabay
Gadget08 Mei 2024, 08:00 WIB

9 Penyebab Baterai HP Cepat Habis, Smartphone Anda Salah Satunya?

Hindari menggunakan ponsel di bawah sinar matahari langsung atau di lingkungan yang sangat dingin.
Ilustrasi. Penyebab Baterai HP Cepat Habis. Sumber: freepik.com/wirestock
Life08 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit, Kurang Bersih hingga Stres

Stres dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh anak-anak, membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit.
Ilustrasi. Bermain. Ketahui Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit Sumber : Freepik/@jcomp
Food & Travel08 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Langkah Mudah! Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam untuk Mengatur Gula Darah

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari air rebusan jinten hitam, disarankan untuk mengonsumsinya secara teratur, misalnya satu atau dua kali sehari.
Ilustrasi. Minuman. Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam | Sumber: Freepik (azerbaijan_stockers)
Science08 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024. (Sumber : Freepik/timolina)
Sukabumi08 Mei 2024, 00:00 WIB

Jaga Suplai Air ke Persawahan Tetap Lancar, PU Bersihkan Irigasi di Cikakak Sukabumi

UPTD Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan saluran daerah irigasi Sukawayana di Cikakak Sukabumi dari rumput liar.
UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan rumput liar yang tumbuh menghalangi aliran air di saluran daerah irigasi Sukawayana. (Sumber : Istimewa)