SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 44 tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang dirazia di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap 63 orang dalam razia tempat hiburan karaoke dan biliar yang menyediakan fasilitas judi kasino, Selasa dini hari, 17 Juni 2025.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu,” ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Mengutip tempo.co, Rudi mengatakan pengungkapan lokasi perjudian ini bermula dari laporan masyarakat adanya perjudian kasino dengan permainan Niu Niu dan Baccarat. Lokasi perjudian itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek oleh tim gabungan Sub Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Tempat perjudian ini memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp 300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp 3 juta. “Ruang VIP ini digunakan oleh pemodal besar yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Baca Juga: Wapres Gibran Terseret Isu Follow IG Judi Online, Istana Jelaskan Soal Perubahan Nama Akun
Sebelumnya, puluhan personel Polda Jawa Barat merazia New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani Nomor 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Polisi merazia tempat biliar dan karaoke itu karena diduga menyediakan fasilitas judi kasino.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan tempat tersebut berkamuflase sebagai sarana olahraga futsal dan tempat hiburan. Namun di dalamnya, polisi menemukan 10 meja judi serta perlengkapan lain seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik pendukung.
“Memang ini kondisinya sangat tersamar di keramaian kota, dan promosinya futsal. Kita lihat juga tadi ada barang bukti kendaraan yang dipakai pengguna, juga karyawan di sini dan posisinya tetap di sana,” kata Hendra pada Selasa.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor.
Dalam razia itu polisi menangkap 63 orang yang terdiri atas 37 karyawan, 23 pemain judi, dan tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab. Polisi juga masih menyelidiki legalitas tempat tersebut, termasuk izin operasional, peredaran minuman keras, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain.
Sumber: Tempo.co