Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi

Senin 04 Juni 2018, 04:32 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulis menjelaskan kasus hukum keduanya bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen. Keduanya pun dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikkan sebuah zat yang dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Agus, pihaknya melakukan pendampingan yang intensif pada kedua TKI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan. KBRI Riyadh pun secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali dan menguatkan keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Pada sidang ke-10 atau pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan pada bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Pada persidangan 10 Agustus 2017, Pengadilan memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua TKI tersebut dan tidak menuntut kompensasi apapun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur. Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam “al-Tasyri’ al-Jina’iy” atau hukum pidana Islam," kata Agus, dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.

Agus menjelaskan, pencabutan tuntutan qisas oleh Sinhaj Al Otaibi, tidak lantas memuluskan jalan dua TKI tersebut untuk bebas. Sebab ahli waris keluarga korban yang lain, Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, KBRI segera melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Rencananya, Sumiyati dan Masani yang berasal dari Desa Kalimango, Kec. Alas Timur, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada hari Rabu 6 Juni 2018 dengan pesawat Emirate. Kepulangan kedua TKI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK.

Sumber:  Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:35 WIB

DPRD Kecam Kasus Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Dugaan penelantaran terjadi saat petugas kesehatan mengantar Ayu ke RSUD Jampangkulon menggunakan ambulans karena akan melahirkan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih20 April 2024, 22:17 WIB

Setelah Demokrat, Deden Deni Wahyudin Daftar Maju Pilkada Sukabumi Lewat PAN

Deden mengatakan keikutksertaannya dalam proses penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati Sukabumi melalui partai politik merupakan ikhtiar menjemput amanah memajukan Kabupaten Sukabumi.
Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi Deden Deni Wahyudin mendaftar ke PAN, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:08 WIB

Ingatkan Soal Kesehatan, DPRD Tanggapi Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tes lari bersama peserta lain di Lapang Cangehgar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 April 2024, 21:27 WIB

Diturunkan di Warung, Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Awalnya Indra menduga ambulans tersebut akan menjemput keluarga Ayu yang lain.
Ayu Bunga Lestari (18 tahun) dan ibunya saat berada di sebuah warung, depan RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 21:00 WIB

Tanpa Bahan Kimia, 6 Cara Alami Mengobati Pilek dengan Rempah-rempah

Meskipun rempah-rempah tradisional ini dapat membantu meredakan gejala pilek, penting untuk tetap mengonsumsi makanan bergizi dan minum cukup air untuk membantu tubuh melawan infeksi.
Ilustrasi. Sakit Flu Pilek dan Batuk (Sumber : pexels/lucianphotography)
Life20 April 2024, 20:00 WIB

7 Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengadopsi gaya hidup sehat, Anda dapat membantu mencegah kolesterol tinggi dan menjaga kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi. Makan Sehat. Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat | Foto : Pixabay
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber