KK Hilang atau Rusak? Perpres 96/2018 Atur Syarat Penerbitan Dokumen Kependudukan

Rabu 04 Januari 2023, 16:00 WIB
Syarat Penerbitan KK sebagai Dokumen Kependudukan, Diatur Oleh Perpres 96/2018 (Sumber : Instagram/@bangkitnya_kepercayaan_adat)

Syarat Penerbitan KK sebagai Dokumen Kependudukan, Diatur Oleh Perpres 96/2018 (Sumber : Instagram/@bangkitnya_kepercayaan_adat)

SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data pribadi berupa nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

KK termasuk dokumen kependudukan yang sangat penting terutama bagi masyarakat yang telah berkeluarga.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Kartu Keluarga Bisa Print Sendiri, Disdukcapil Kota Sukabumi Jelaskan Caranya

Lantas, Bagaimana Jika KK Hilang atau Rusak?

Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 lebih lanjut menerangkan bahwa Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau WNA terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Sehingga jawabannya, KK yang hilang atau rusak dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota terkait.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penerbitan KK ini tidak dapat sembarang dilakukan, yang mana Pemerintah telah mengatur syarat-syarat untuk Penerbitan KK pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut rincian lengkapnya:

Syarat Penerbitan KK untuk Penduduk WNI dan WNA tertuang dalam Pasal 11, Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Terbitkan 51 Dokumen Kependudukan Korban Banjir

Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Syarat Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNA

  • Izin tinggal tetap
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  • Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Lawan Pungli, Disdukcapil Kota Sukabumi: Urus Dokumen Kependudukan Gratis!

Kemudian, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 juga mengatur tentang Syarat Penerbitan KK karena perubahan data, tertuang dalam Pasal 12. Terdiri dari:

  • KK lama
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Terakhir, Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak diatur dalam Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, meliputi:

Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • KTP-el

Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi WNA

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Kartu izin tinggal tetap
  • KTP-el

Sumber : Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 April 2024, 21:13 WIB

Pria Paruh Baya Tewas Tergantung di Bojonggenteng Sukabumi Tinggalkan Secarik Surat

Belum diketahui motif bunuh diri yang dilakukan pria paruh baya di Bojonggenteng Sukabumi tersebut.
(Foto Ilustrasi) Pria paruh baya ditemukan tewas tergantung di Bojonggenteng Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 21:00 WIB

Kaya Vitamin C, Inilah 10 Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan

Jeruk Bali mengandung vitamin C yang tinggi, yang penting untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, membantu penyembuhan luka, dan melindungi sel-sel dari kerusakan akibat radikal bebas.
Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan. Foto: Instagram/@uyah_oyok
Life24 April 2024, 20:40 WIB

Mengejutkan, Ini 10 Alasan Mengapa Anak Berperilaku Buruk dan Cara Menanganinya

Anak-anak umumnya akan menunjukkan perasaan dan keinginan mereka dalam bentuk perilaku yang belum mampu diutarakan dengan beberapa alasan yang mengejutkan.
Ilustrasi anak berperilaku buruk. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 20:30 WIB

Bupati Sukabumi Antarkan 150 Penerima Beasiswa Bupati Tahun 2024 ke Universitas Nusa Putra

Sebanyak 150 penerima beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2024 di Universitas Nusa Putra tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan peserta.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Civitas Akademika Universitas Nusa Putra dan 150 penerima beasiswa tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 April 2024, 20:30 WIB

7 Cara Sehat dengan Perubahan Gaya Hidup untuk Menurunkan Gula Darah

Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda.
Ilustrasi - Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda. (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih24 April 2024, 20:25 WIB

5 Bakal Calon Bupati Sukabumi Resmi Mendaftar ke PKB

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengatakan selama proses penjaringan sejak dibuka hingga saat ini sudah ada 5 kandidat yang mendaftar untuk maju Pilkada Sukabumi melalui PKB.
Ketua Desk Pilkada PKB Bayu Permana saat menerima penyerahan berkas pendaftaran dari salah satu kandidat | Foto : Ist