#perpres 962018
Inspirasi04 Januari 2023, 16:00 WIB

KK Hilang atau Rusak? Perpres 96/2018 Atur Syarat Penerbitan Dokumen Kependudukan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi WNI maupun WNA.
Syarat Penerbitan KK sebagai Dokumen Kependudukan, Diatur Oleh Perpres 96/2018 (Sumber : Instagram/@bangkitnya_kepercayaan_adat)