KK Hilang atau Rusak? Perpres 96/2018 Atur Syarat Penerbitan Dokumen Kependudukan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi WNI maupun WNA.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa Penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan baik bagi WNI maupun WNA.