Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Aktivasi SIM Card Ilegal

Kamis 09 November 2023, 19:37 WIB
Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card ilegal | Foto : Ist

Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card ilegal | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Pelaku utamanya adalah MS, seorang Brand Manager PT Gandhiyo Sukabumi, yang merupakan provider SIM card.

Maruly menjelaskan, dalam kasus tersebut bermula pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial L yang merupakan pemilik konter HP dan menjual kartu perdana, setelah dilakukan pengembangan kemudian menangkap D dan akhirnya menangkap MS.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Sumbangan Catut Nama Wabup Sukabumi Iyos Somantri

Menurut Maruly, tersangka L yang berperan sebagai operator untuk melakukan registrasi kartu perdana menggukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang merupakan milik orang lain. Sedangkan tersangka D berperan sebagai membeli NIK dan NKK di online untuk diinput oleh L untuk mengaktifkan kartu perdana sebelum dijual.

"Pengembangan dari tersangka L dan tersangka D ini, kita mendapatkan tersangka MS, tersangka MS ini adalah satu pegawai dari salah satu provider sim card di wilayah Kabupaten Sukabumi, jabatannya adalah sebagai Brand Manager (BM) dari salah satu provider, dari tersangka MS ini kita dapatkan peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktifasi tersebut," ujar Maruly, Kamis (9/11/2023).

"Kemudian yang bersangkutan tersangka MS juga yang menyuruh kepada L dan D untuk melakukan registrasi dan aktifasi, serta yang melakukan pembelian atau pemesanan data base identitas NIK dan NKK untuk diinput ke dalam nomor-nomor kartu perdana baru yang diperjual belikan," sambungnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal 2 Pria Misterius di TKP Mayat Terikat Lakban di Sukabumi

Maruly mengatakan, kartu perdana tersebut merupakan kartu perdana IM3 atau Indosat.

"Tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan undercover by terhadap kartu perdana dan di dapatlah satu kartu perdana yaitu IM3 paket 25 ribu, sim cardnya setelah kita masukan ke dalam HP, ternyata walau pun baru dibeli sudah terisi di dalam kartu itu identitas warga Kuningan, bukan warga Kabupaten Sukabumi dan (kartu) sudah aktif," ucap Maruly.

Maruly menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku, adapun barangbukti yang berhasil di amankan yakni sim card, seperangkat komputer yang dipakai untuk melakukan registrasi kartu, dan modem yang digunakan untuk memasukan sim card kartu perdana kosong untuk menginput data NIK/NKK ke dalam kartu perdana.

"Dari barang bukti ini kita juga dapatkan beberapa sim card kartu perdana dari salah satu provider yang masih tertancap di dalamnya dan yang sudah terisi maupun yang belum terisi atau teregister," jelasnya

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Mengatasi Depresi?

Maruly menegaskan, terhadap para tersangka, pihak kepolisian Polres Sukabumi menerapkan pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Dimana diancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang mana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich