Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Bisa Dipenjara hingga Denda, Ini Cara Mengurus Izinnya

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Nov 2022, 17:30 WIB
Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Bisa Dipenjara hingga Denda, Ini Cara Mengurus Izinnya

SUKABUMIUPDATE.com - Nonton bareng (nobar) menjadi kegiatan yang kerap dilakukan terutama saat menyaksikan pertandingan sepakbola seperti Piala Dunia FIFA. Namun kali ini, menggelar nobar piala dunia tak bisa sembarangan, karena ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum. 

Dilansir dari Tempo.co, sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022, PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang tergabung pada Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.

Dikutip laman Sports Mint Media, turnamen ini akan disiarkan di saluran free-to-air, yakni SCTV, Indosiar, O Channel, dan Mentari TV, serta saluran TV berbayar olahraga Champions TV dan platform streaming-nya, Vidio.

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatera Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum. 

Cara Menggelar Nobar Piala Dunia 2022 Secara Resmi

Pihak Grup SCM dalam menyelenggarakan Piala Dunia 2022 telah menunjuk PT Indonesia Entertainmen Grup selaku mitra resmi terkait kegiatan nobar di Indonesia.

Dalam kewenangannya, PT IEG berhak untuk melakukan sosialisasi, pemasaran, dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nobar dan menunjuk mitra untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nobar.

Dalam publikasi ini pula, Grup SCM juga mengatur tentang cara menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022, yakni dengan cara menghubungi. 

Alamat:

SCTV Tower, Senayan City Lantai 18, Jl. Asia Afrika Lot. 19 Jakarta.

Contact Person:

Louisa Mayreza - Email: [email protected]

Lanti Nurcahyawati - [email protected]

No. telepon:

021 – 27935555 ext. 7211

Selain menghubungi pihak Grup SCM, pra pihak yang ingin menyelenggarakan nonton bareng dapat menghubungi PT IEG untuk melakukan kerja sama terkait penggunaan saluran Piala Dunia 2022 untuk kegiatan nobar, yang dapat menghubungi:

Alamat:

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jl. Asia Afrika Lot. 19 Jakarta.

Contact Person:

Louisa Mayreza - Email: [email protected]

Lanti Nurcahyawati - [email protected]

No. telepon:

021 – 27935555 ext. 7211

Segala bentuk tayangan nonton Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. 

Sumber: Tempo.co/Muhammad Syaifulloh




Editor :
Tags :
Berita Terkini