SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 43 orang peserta calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya telah lolos dalam tes tertulis. Kini di tes wawancara disalah satu wisma di Jalan Suryakencana, Kelurahan, Cikole, Kecamatan Cikole, Rabu (18/10/2017).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin mengatakan proses wawancara diambil dari hasil tes tertulis, namun ada satu kecamatan yang lebih dari enam orang pesertanya, karena ada yang nilainya sama.
BACA JUGA:Â Berikut Tahapan Panwascam Kota Sukabumi
“Karena ada nilai yang sama kita ambil, dan itu sudah menjadi kebijakan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI. Kebijakan itu diambil karena Bawaslu RI ingin memberikan keleluasaan dari sisi kemanusiaan," ujar Aminudin, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela tes, siang tadi.
Tes wawancara ini, sebut Aminudin, sistem penilaiannya sudah jelas didalam peraturan yang dikeluarkan Bawaslu RI, di antaranya penguasaan materi, dan peraturan, serta perundang-udangan.
“Integritas diri, dan komitmen, terkait seorang penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum). Lalu kemampuan komunikasi, serta kerja tim. Kualitas kepemimpinan, juga kemampuan berorganisasi yang cakap untuk mengelola seluruh kinerja di Panwascam (Panwas kecamatan). Dan terakhir, harus menguasai muatan lokal, baik wilayah penguasaan di kecamatan terkait, ataupun berkoordinasi setingkat Kota Sukabumi," bebernya.
BACA JUGA:Â Ingin Jadi Anggota Panwascam di Kabupaten Sukabumi, Ini Syaratnya
Setelah ini, kata Aminudin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) harus melaporkan hasil penilaian tes wawancara, baru dilakukan pleno buat menentukan, siapa saja orang cocok, dan baik untuk menjabat Panwascam.
"Hasil tes wawancara ini, nanti sebanyak tiga orang per kecamatan terpilih menjadi Panwascam. Sementara bagi yang tidak terpilih, menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW). Setelah pleno selesai, Panwascam akan bekerja aktif, pada November, setelah ditetapkan," pungkasnya.