SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Sukabumi, Jawa Barat, bersama dengan beberapa pengurusnya datangi KPU Jalan Otto Iskandardinata, untuk mendaftar, dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, Senin (9/10/2017).
Ketua DPD Partai Perindo Adinda Maulana, mengatakan persiapan untuk pendaftaran sudah selesai tinggal tahap verifikasi oleh KPU. Dari rencana awal dua ribu yang akan didaftarkan berkurang menjadi 1868 anggota.
BACA JUGA:Â Jelang Verifikasi, Begini Pengakuan Empat Partai Baru di Kota Sukabumi
"Berkas-berkas termasuk KTA, dan KTP sudah selesai kami berikan ke KPU dengan jumlah yang didaftarkan 1868 anggota, setelah sebelumnya kami lakukan pengecekan ulang," ujar Adinda, kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Adinda, sekarang tinggal menunggu hasil dari KPU, keabsahan anggotanya, apakah betul atau tidak menjadi anggota partai. Setelah itu, tambah Adinda, baru mengikuti tahap fakta faktualnya.
BACA JUGA:Â Para Pengurus PAC Dikumpulkan, Usai Reposisi Ketua DPC Gerindra Kota Sukabumi
"Hari ini partai Perindo serentak se Indonesia mendaftarkan diri ke KPU baik kota maupun kabupaten. Kami yakin lolos verifikasi, dan 85 persen kader partai kami militan," imbuhnya.
Sementara Divisi Hukum KPU Dedi Setiadi, membenarkan partai Perindo telah mendaftar untuk verifikasi dan melampirkan daftar nama-nama anggota, KTA dan KTP jika tidak ada KTP bisa menggunakan surat keterangan dari catatan sipil.
BACA JUGA:Â DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi Ganti Nakhoda
"Ini masih dalam proses pengecekan baik jumlah dalam sistem informasi partai politik (Sipol), dan jumlah yang ada di partai politik. Setelah ini selesai,
akan verifikasi faktual," jelasnya.
Setelah pendaftaran semua masuk sampai 16 Oktober, tambahnya akan ada proses penelitian administrasi. " Partai baru lanjut verifikasi faktual, partai lama hanya verifikasi administrasi saja," bebernya.Menurut Dedi, lolos tidaknya partai, ada hitunganya kalau ditingkat kabupaten, kota harus memenuhi lima persen.
"Nanti kita akan cek sama apa tidak jumlah anggota KTA dan KTP dilapangan. Jika verifikasi faktualnya tidak sama maka gagal keanggotaanya," pungkasnya.
Â
