KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Partai

Senin 02 Okt 2017, 10:57 WIB
KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Partai

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, melakukan sosialisai kepada partai politik mengenai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2017 mendatang, Sosialisasi yang di adakan di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otista, Kota Sukabumi ini dihadiri sejumlah perwakilan partai politik dan juga awak media masa.

Menurut Dedi Setiadi, Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, selain peserta partai pada 2014, tahun ini ada penambahan partai baru yang terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi," Partai baru yang telah daftar adalah, Partai Perindo, partai Idaman, Partai Parsindo, dan Partai PSI," ujar Dedi kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/10/2017).

BACA JUGA: Soal Kriteria Lomba Cipta Mars dan Maskot yang Digelar KPU Kota Sukabumi, Ini Kata Juri

Seusai sosialisasi pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, tambah Dedi, teknis verifikasi akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Tim verifikator bentukan KPU akan mencocokkan berkas dokumen yang diserahkan setiap partai politik.

"Di antaranya meliputi sekretariat, susunan kepengurusan inti, surat keputusan, serta identitas anggota partai politik bersangkutan yang dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik. Nantinya Ini untuk menentukan verifikasi ke tahapan selanjutnya," bebernya.

Dedi memaparkan tahun sekarang menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), yang terpusat di KPU pusat. Semua partai politik mengisi apa yang diminta UUD, PKPU." Nanti kami di daerah hanya membuka apa yang disampaikan partai, dan apa yang diperintah KPU RI untuk memverifikasi dan dilihat melalui Sipol," bebernya.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Para Pemenang Lomba Cipta Mars dan Maskot

Jika dalam proses verifikasi administrasi terdapat kekurangan, lanjut Dedi, KPU akan membuka ruang bagi partai politik untuk memperbaikinya selama dua kali, sama halnya dengan proses verifikasi faktual, polanya dilakukan dengan cara yang sama.

"Tapi untuk partai politik yang lama karena sekarang sedang judicial review, maka tahapannya hanya verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol baru hingga ke tahapan verifikasi faktual," terangnya.

Editor :
Berita Terkini