SUKABUMIUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyidangkan 450 pelaku kejahatan sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2016. Dari jumlah ini yang beberapa diantaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“450 pelaku kejahatan tersebut dari 430 perkara yang kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Heru Kamarullah, Kamis (29/12).
Menurutnya, 450 pelaku, sebanyak 287 sudah dieksekusi atau inkrah sehingga statusnya menjadi terpidana, 10 perkara masih dalam tahap banding dan tujuh perkara lainnya kasasi serta sisanya masih dalam persidangan.

Adapun perkara pidum yang sudah disidangkan tersebut mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba, perlindungan anak dan kasus lainnya seperti pencurian, penggelapan serta lain-lain.
Lama hukuman mulai dari hitungan bulan hingga seumur hidup. Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangani satu perlindungan anak, namun dilakukan langkah diversi karena pelakunya adalah anak di bawah umur dan vonisnya di bawah tujuh tahun.
Tahun ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilimpahkan kepolisian sebanyak 484 perkara. "Kasus kejahatan di Kabupaten Sukabumi terbilang cukup tinggi, ini dibuktikan dengan banyaknya SPDP yang dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada kami," tambahnya.
Heru mengatakan pada tahun ini ada beberapa kasus pidum yang menyedot perhatian yakni pembunuhan guru yang pelakunya sudah divonis seumur hidup. Kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap belasan anak yang terpidananya divonis 14 tahun penjara.
