Difasilitasi BPSK Kabupaten Sukabumi, Warga Cikembar Berdamai dengan PLN

Senin 14 Nov 2016, 10:38 WIB
Difasilitasi BPSK Kabupaten Sukabumi, Warga Cikembar Berdamai dengan PLN

SUKABUMIUPDATE,COM -  Sengketa terjadi antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Cikembar dengan pelanggannya, Djarot Suroso (60), Warga Kampung Cibodas RT 01/04, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Sengketa berawal ketika Djarot mengajukan perubahan tarif dan daya dari golongan B1 (daya 3.500 volt amphere/VA) ke B2 (daya 13200 VA), di mana pelanggan harus membayar tiga nomor registrasi sebesar Rp1,8 juta. Merasa keberatan, Djarot bersikukuh tidak mau membayar uang sejumlah tersebut.

Sementara pihak PLN juga demikian, bersikukuh bahwa pelanggan harus membayarnya, atas dasar saat penyambungan listrik dilakukan, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) nomor 03/2014 menggantikan Permen nomor 09/2011. 

Sengketa ini, akhirnya berhasil dimediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/11). Dalam akta perdamaian yang ditandatangani, memuat tujuh kesepakatan, antara lain, penggugat bersedia membayar Rp1,4 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta, dan pembayaran diangsur selama sembilan bulan, terhitung sejak November 2016 hingga Juli 2017.

“PLN berprinsip bahwa sistem sudah berjalan, dalam hal ini PLN tidak mau tahu kekurangan tagihan itu tetap harus dilunasi, sementara pelanggan keukeuh berpatokan pada saat penandatangan kesepakatan dilakukan,” terang Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi Suhaelah kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/11).

Para pihak bersepakat, jika penggugat belum melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka sistem dari tergugat akan secara otomatis melakukan pemblokiran token, dan bisa dibuka kembali apabila tergugat telah melunasinya.

"BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dikhususkan bagi konsumen perorangan yang memiliki perselisihan dengan pelaku usaha. Sifat penyelesaian sengketa yang cepat dan murah sangat dibutuhkan konsumen, terutama konsumen perorangan. Kebutuhan tersebut cukup terakomodir dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan adanya BPSK," tambah Suhaelah.

Sekadar informasi bahwa dalam menangani dan menyelesaikan persoalan sengketa konsumen BPSK membentuk majelis, dengan jumlah anggota minimal tiga orang mewakili semua unsur, dan dibantu oleh seorang panitera. 

Editor :
Berita Terkini