SUKABUMIUPDATE.COM - Petani di kawasan hutan yang menggarap di lahan milik Perum Perhutanan Indonesia (Perhutani) di Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, mengeluh karena masih adanya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Tokoh petani di daerah tersebut, Maulana (30) mengungkapkan, para petani yang menggarap lahan sawah di lahan Perhutani, saat ini masih dikenai cukai besarannya 10kg gabah per 400 meter persegi (1 patok).
Untuk di daerahnya saja luas lahan mencapai 25 hektare (ha), belum lagi di blok yang lain. Sedangkan Resor Pemangku Hutan (RPH) Cikawung, meliputi tiga desa yaitu Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah, Cimerang, Kecamatan Purabaya dan Tanjungsari, Kecamatan Nyalindung.
"Jika masyarakat tidak mau membayar, akan diberikan ke warga lain yang mau membayar. Padahal kita mengandalkan lahan tersebut untuk hidup," ungkapnya.
Lanjut Maulana, pihaknya mempertanyakan tarif sewa lahan yang ditentukan Perum Perhutani KPH Cikawung. Sebab, pada 22 September lalu waktu ia ikut demo petani di Kantor Perum Perhutani Sukabumi, Kepala Perhutani mengatakan, tidak ada pungutan kepada petani penggarap, kecuali pola kerja sama Program Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).Â
"Makanya aneh kenapa sekarang masih ada pungutan kepada petani. Bahkan pihak KPH tidak mau tahu apabila terjadi gagal panen, atau produktivitas menurun, tetap saja harus bayar sesuai tarif ditentukan," katanya.
