SUKABUMIUPDATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, hanya bisa pasrah mengetahui dana cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Sukabumi tahun 2018, dicoret. "Ya rencana dana cadangan kan memang dari pemerintah kota, kita hanya diminta merekap kebutuhan. Ada atau tidak ada dana cadangan, KPU tetap ada. Tapi nggak tahu Pilwalkotnya,†jelas Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah, Jumat (21/10).
Kepada sukabumiupdate.com Hamzah menegaskan, dana sebesar Rp20 miliar yang rencananya menjadi dana cadangan untuk Pilwalkot Sukabumi tahun 2018. Hamzah mengaku tidak dalam kapasitas mengomentari gagalnya produk hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang memanyungi dana cadangan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.
“Tidak mungkin Pemkot akan mengagalkan Pilwalkot 2018. Pasti akan dicarikan solusi lainnya untuk menyuplai kebutuhan gelaran pesta demokrasi tersebut. Saya dengar pemkot merencanakan memasukan anggaran tersebut sebagai hibah dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red)) murni tahun 2017,†lanjut Hamzah.
Hamzah juga menyayangkan jika akhirnya Perda nomor 3 tahun 2016 dianulir pemerintah pusat melalui Provinsi Jawa Barat. "Kita juga ikut capek dalam pembahasan hal tersebut pada saat masih berstatus Raperda (rancangan peraturan daerah-red). Informasinya ditolak karena melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 ya. Energi dan biaya jadi korbannya," pungkasnya.
Sementara itu, sekretaris KPU Kota Sukabumi, Dedi Kurniadi memastikan dana untuk Pilwalkot 2018 akan dimasukan dalam APBD 2017. "Rapat terakhir dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah-red) Kota Sukabumi, informasinya seperti itu. Melalui dana cadangan gagal, solusinya lewat dana hibah. Angkanya tetap Rp20 miliar,†jelas Dedi di kantornya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghapusan dana cadangan Pilwalkot dalam APBD Perubahan 2016 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menuai protes. “Kita protes karena yang mengajukan dana cadangan adalah legislatif, kok sekarang mereka sendiri yang membatalkannya,†jelas anggota Badan Anggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Rojab Asyari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/10).
Alasan Pemkot yang menyatakan bahwa dana cadangan Pilwalkot tidak direstui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terlalu dibuat-buat. Pasalnya, Pemkot sudah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan, sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
“Untuk apa dibuat Perda jika akhirnya kebijakan tersebut tidak dilakukan. Berapa uang rakyat yang sudah habis untuk membuat Perda. Perda Pembentukan Dana Cadangan kita sepakati pada waktu itu, untuk menunjang kegiatan berdemokrasi di Kota Sukabumi,†lanjur anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.