Dituduh Tipu 735 Warga Miskin di Lengkong, Petugas TKSK: Itu Inisiatif Desa

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Dituduh Tipu 735 Warga Miskin di Lengkong, Petugas TKSK: Itu Inisiatif Desa

SUKABUMIUPDATE.COM - Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lengkong, Kabupaten Sukabumi mengaku, dirinya siap dipecat jika memang terbukti menipu ratusan warga miskin penerima bantuan sosial dari Desa Tegalega. Pungutan bagi warga menurut petugas TKSK Lengkong merupakan inisiatif pihak desa.

Menurut TKSK Lengkong, Suhanda Juanda, mereka hanya mengarahkan kepada pihak desa untuk memvalidasi data dan menertiban administrasi lama. “Kenyataannya masih ada warga yang menggunakan surat domisili untuk mendapatkan bantuan, ini melanggar aturan,” jelas Suhanda kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/8).

Suhanda menambahkan bahwa ia tidak pernah meminta atau mengusulkan adanya pungutan bagi 735 warga Desa Tegalega dalam mengurus proses validasi data ini.

"Saya siap diberhentikan dari pekerjaan kalau memang pungutan atas inisitif dan arahan saya," tegasnya.

Ia menilai masalah pungutan dan teknis di lapangan sepenuhnya diatur oleh pihak desa. TKSK hanya mendampingi agar pelaksanaan rencana pencairan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2016 tidak menyisakan masalah administrasi.

Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, ratusan warga miskin di Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi yang pernah terdaftar sebagai penerima BLT menyatakan tertipu oknum petugas TKSK.

Modusnya melakukan pungutan kepada warga sebesar Rp50 ribu/orang untuk pembaharuan Kartu Keluarga (KK) dan biaya foto untuk pencairan BLT 2016. Sesuai ketentuan, untuk pembaruan identitas kependudukan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun.

Editor :
Berita Terkini