SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi belum bisa berkomentar terkait temuan Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tidak adanya izin pengambilan air tanah oleh produsen air dalam kemasan merk Aqua, di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Hingga kini, Dinas PESDM masih menunggu data akurat terkait perizinan yang dimaksud oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo menegaskan, dalam kasus ini semua pihak harus kembali ke aturan yang ada. PESDM Kabupaten Sukabumi pernah mengeluarkan surat izin pengambilan air tanah (SIPA), kepada PT Aqua Golden Mississipi (AGM), bukan kepada PT Tirta Investama (TIV).
“Untuk PT TIV sendiri jangankan SIPA, akta notarisnya saja kita belum menerima,†jelas Adi Purnomo kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/8).Â
Lebih jauh Adi yang juga ikut dalam acara sidak kemarin menegaskan, bahwa saat ini PESDM di tingkat kota dan kabupaten hanya berkewajiban memberikan rekomendasi teknis. Lampu hijau perizinannya ada di lembaga lain.
“Untuk AGM sebagai penanaman modal asing, yang menanganinya adalah Badan Kordinasi Penaman Modal (BKPM), di pusat,†jelasnya.
PESDM meminta PT TIV yang saat ini menjadi operator produsen air merk Aqua untuk segera menyerahkan berkas terkait perizinan yang dimiliki.
“Kami juga masih menunggu laporan resmi hasil sidak dari rekan-rekan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk melangkah lebih jauh terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan PT TIV,†ungkap Adi lebih jauh.
Menurut Adi, di Kabupaten Sukabumi sendiri ada 113 perusahaan yang menggunakan pengelolaan air, di antaranya 18 perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) mayoritas di wilayah Utara Sukabumi.
