SUKABUMIUPDATE.COM - 56 bangunan liar semipermanen yang berdiri di sepanjang rel kereta api di Kota Sukabumi, Jawa Barat dirobohkan. Penertiban kawasan kumuh di sisi rel kereta ini berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik bangunan.
Bangunan bangunan liar ini dirobohkan sendiri oleh para pemiliknya, dengan pengawasan dari ratusan petugas gabungan PT KAI, Polri dan TNI. Titik penertiban dilakukan mulai dari Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, hingga menuju Stasiun Sukabumi.
Manager Pengamanan Objek Vital PT KAI Daops 1 Jakarta Tjutju mengatakan, sebelumnya PT KAI sudah memberi sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan di sepanjang lintasan rel kereta api untuk secepatnya dibongkar. Keberadaan bangunan liar tersebut melanggar hukum akan mengganggu lintasan kereta api.
Bangunan liar disekitar area rel kereta api ini dapat mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api, mengganggu signal-nya hingga dikhawatirkan mengakibatkan kecelakaan kereta api dan masyarakat sendiri. Lebih jauh Tjutju menjelaskan, jarak aman wilayah implasemen adalah enam meter. Pada jarak tersebut harus bersih dari bangunan maupun pepohonan karena akan mengganggu pandangan lintasan kereta api.
“Kalau yang di Sukabumi ini saya lihat hanya 2.5 meter, makanya kita minta supaya dibongkar. Setelah ini, pengawasan akan diperketat, jika mereka kembali membangunnya, akan kami tindak tegas,†jelasnya.
