SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim akui kesulitan menyelesaikan kasus gaji bulan Juni serta tunjangan hari raya (THR) kepada 40 karyawan outsourcing yang belum dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu melalui pihak ketiga PT Dian Prasetya Utama (DPU).
Menurut Aam, hal tersebut lantaran pihak RSUD Palabuhanratu selalu mewakilkan orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan di wilayah terkait masalah tersebut ketika dipanggil.
"Saya kan jadi kesulitan, dirutnya selalu diwakili oleh kabid ketika dipanggil ke kantor," jelas Aam kepada sukabumiupdate.com.
Dengan begitu lanjut Aam, persoalan tersebut menjadi sulit. Karena mau bagaimana pun, orang yang mempunyai kebijakan dalam persoalan tersebut adalah dirut.
"Karena saya harus mengumpulkan keterangan dari dirut selain dari pada pihak DPU," jelasnya.
Sementara, Dirut RSUD Palabuhanratu Asep Rustandi menegaskan, jika sejauh ini pihaknya sudah tak ada urusan lagi dengan persoalan tersebut. "Karena dari pihak RSUD sudah menyelesaikan kewajiban membayar ke pihak DPU," jelasnya.
Selain itu, dari awal pemanggilannya oleh Kepala Disnakertrans Asep mengaku pernah ada orang yang menghimpun keterangan, mengaku sebagai kepala dinas tenaga kerja. "Padahal orang itu bukan kadis, makanya saya jadi malas menanggapinya," terangnya.
Saat ini pihak RSUD mengaku sudah mengambil alih manajemen dan penggajian 40 orang pegawai outsourcing tersebut, karena DPU dianggap wanprestasi.
"Sekarang semuanya sudah di tangani oleh kami dan statusnya menjadi PHL (pekerja harian lepas-red)," jelasnya.
Adapun persoalan gaji karyawan kebersihan yang kini menjadi tenaga PKL RSUD, ada aturan yang berbeda dari perusahaan swasta umumnya.
"Kami mempunyai aturan gaji tersendiri, karena penggajian tersebut harus disesuaikan dengan penghasilan RSUD," pungkasnya.
