SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sukabumi Hendrawan menggugat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang juga merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keaamanan Jenderal TNI (Purn) Wirato.
Gugatan tersebut terkait dugaaan perbuatan melawan hukum oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura dengan mengeluarkan surat bernomor: SKEP/109/DPP-HANURA/IV/2016 tentang pemecatan Hendrawan dari keanggotaan partai.Â
Sidang yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB itu menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Sekretaris (Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Epen Supendi dan staf Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Andika. Sementara itu, DPP Partai Hanura diwakili kuasa hukumnya Teguh Samudra.
Kuasa hukum Hendrawan, Dedi Fathius mengatakan, semua keterangan saksi-saksi tergugat mulai DPC, DPD, hingga DPP tidak ada relevansinya dengan masalah kliennya, karena keterangan saksi merupakan persoalan pada Pemilu Legislatif 2014.
"Ini jelas pendzaliman. Klien saya adalah korban. Pemecatan ini kental unsur politisnya. Kalau klien saya menyalahi aturan, seharusnya disidang sesuai aturan partai. Ini tiba-tiba keluar pencopotan sebagai kader," kata Dedi usai mengikuti sidang yang diketuai Majelis Hakim, M Fauzan Haryadi, didampingi Anggota Majelis, Prasetyo Nugroho, dan Deni Indrayana, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Disebutkan Dedi, pihaknya menggugat mulai DPP hingga DPC Partai Hanura lantaran telah melawan hukum. Bahkan, jika Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengeluarkan nama penggantian antar waktu (PAW), kliennya akan melakukan gugatan di PTUN.
"Iya, tergugat satu itu Ketum DPP Pak Wiranto, tergugat II DPD, dan terakhir DPC. Saat itu yang menandatangani masih Pak Wiranto. Jangan sampai gubernur menyetujui penggantian klien kami sebagai anggota dewan. Proses hukum ini masih berjalan, artinya belum inkrah," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Epen Supendi menegaskan sebagai pihak tergugat akan mengikuti proses hukum. "Itu kan haknya, silakan saja. Persoalan muncul dikarenakan Hendrawan dianggap DPP melakukan pelanggaran kode etik partai," tegasnya.Â
Namun, saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com apa saja pelanggaran yang dilakukan Hendrawan yang mengakibatkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipecat oleh partainya, Epen tidak menyebutkan secara detail pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Agenda sidang lanjutan gugatan akan digelar pada Rabu, (24/8) dengan agenda pembacaan kesimpulan. Sementara sidang putusan akan digelar pada pekan depan.
