SUKABUMIUPDATE.COM - Xl Axiata Cabang Sukabumi tidak bersedia memberikan komentar terkait tuduhan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tower base transceiver station (BTS) yang berada di Desa/Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Tak ada satupun petugas kantor cabang yang berada di jalan Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, bersedia menerima.
Nursiam Muchtar, reporter sukabumiupdate.com hanya bertemu petugas keamanan bernama Nana Suryana (40). “Belum ada yang bisa ngasih keterangan terkait hal itu. Kayaknya harus ke kantor pusat di Jakarta, di sini kan hanya galeri,†jelas Nana, Jumat (19/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, tower BTS milik PT XL Axiata yang berada di Kampung Pengkolan, Desa/Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, lalai membayar pajak.
Kepala Desa Purabaya, Ogih Sugirwan menyebutkan tunggakan pajak BTS ini sudah tiga tahun lamanya.
Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tunggakan yang dimaksud adalah PBB dari Tower BTS milik PT XL Axiata tersebut sebesar Rp708.333 per tahun.
“Tower BTS PT XL Axiata tersebut berdiri di atas lahan seluas 460 meter persegi. Ini memalukan karena XL adalah perusahaan skala nasional yang seharusnya memberikan contoh terkait taat pajak,†tegas Ogih, Kamis (18/8).
Sekedar informasi, base transceiver station adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. Piranti komunikasi penerima sinyal BTS bisa telepon, telepon seluler, jaringan nirkabel sementara operator jaringan yaitu GSM, CDMA, atau platform TDMA.
