Polisi Sukabumi Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Motor

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Polisi Sukabumi Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Motor

SUKABUMIUPDATE.COM - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap tiga pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua yang terparkir di dalam rumah.

"Komplotan ini nekat membobol ke rumah korbannya untuk menggondol sepeda motor yang disimpan oleh si pemiliknya," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf, kepada Antara di Sukabumi, Jumat.

Adapun ketiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi tersebut bernisial ATP (46) warga Kampung Ubrug Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, kemudian AG (30) warga Kampung Cibadak, Desa/Kecamatan Sagaranten dan BJ (19) warga Kampung Garduh, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak.

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini setelah adanya laporan dari dua warga berbeda yang merupakan warga Kampung Legoknyenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh dan warga Kampung Cijangkarwetan, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang kehilangan motornya.

Bahkan untuk korban warga Gunungguruh, kehilangan dua motornya yang disimpan di dalam rumahnya. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cisaat mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni AG dan ATP.

Tidak hanya sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan lagi kasus ini dan berhasil menangkap seorang penadah bernisial BJ. Namun, masih ada satu tersangka lagi yang masih DPO yang identitasnya sudah diketahui dan tengah diburu.

"Dari tangan tersangka kami menyita alat seperti kunci letter T dan kunci kontka yang sudah dimodifikasi untuk memudahkan para tersangka dalam menjalankan aksinya," tambahnya.

Ricardo mengatakan untuk barang bukti lainnya, pihaknya juga menyita tiga unit motor jenis matic merk Honda. Untuk ATP dan AG dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara BJ dijerat pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara, salah seorang tersangka, AG mengaku hanya diajak oleh ATP yang janjinya pada saat itu akan mengajak kerja, tetapi ternyata mencuri motor. "Uang hasil mencuri itu rencananya akan digunakan untuk ongkos pulang ke rumah di Sagaranten," katanya.

Editor :
Berita Terkini