SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh oknum pelajar dari SMK swasta yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi.
Satu pelajar dari SMK KC dan enam lainnya berasal dari SMK AMS Kota Sukabumi. Polisi menyita lima buah senjata tajam seperti parang, golok, gobang dan sabuk gir motor yang sudah dimodifikasi.
"Mereka ditangkap oleh petugas yang tengah berpatroli karena keberadaannya mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata oknum pelajar tersebut membawa berbagai senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/8).
Menurut Rustam, para pelajar ini masih diminta keterangan oleh penyidik. Karena membawa senjata tajam melanggar undang-undang darurat No 12/1951 tentang penggunaan senjata.
"Jika tidak tegas maka tawuran semakin marak, sehingga para pelajar bandel ini perlu ditangkap," tambahnya.
Saat penangkapan salah satu anggota Sabhara Polres Sukabumi Kota, Bripda Andreanus sempat ditantang menggunakan senjata tajam. "Untung anggota kita siap dan dibantu oleh warga masyarakat disekitar lokasi," terang Rustam.
