TikTok Resmi Dilarang Jualan, Disebut Berdampak pada 7 Juta Kreator Affiliate

Kamis 28 September 2023, 11:29 WIB
(Foto Ilustrasi) TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan adanya aturan tersebut, TikTok Shop sebagai social commerce resmi dilarang berjualan.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia dikutip dari Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.

TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Baca Juga: Permendag No 50 Diteken! TikTok Shop Dilarang Berjualan Hanya Boleh Iklan Saja

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan mulai hari ini akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial.

"Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu

Ihwal nasib pedagang lokal yang berjualan di TikTok Shop, Zulhas mengimbau agar beralih ke platform e-commerce. Menurut Zulhas, kebijakan ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal. Sebab, masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini mengatur enam poin. Antara lain soal social commerce serta larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Aturan ini juga meregulasi positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Indonesia juga melarang marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. Serta melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment05 Desember 2023, 08:34 WIB

Viral Video Gibran Rakabuming Raka Sebut Ibu Hamil Perlu Asam Sulfat

Sebuah Video Viral di Media Sosial yang menunjukkan Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang Menyebut Ibu Hamil Perlu Asam Sulfat.
Gibran Rakabuming Raka | Viral Video Gibran Rakabuming Raka Sebut Ibu Hamil Perlu Asam Sulfat | Foto : Ist
Kecantikan05 Desember 2023, 08:30 WIB

9 Manfaat Masker Lemon untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit

Berikut beberapa manfaat potensial dari masker lemon untuk wajah, tak hanya mencerahkan kulit ya!
Ilustrasi. Manfaat Masker Lemon untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit (Sumber : Freepik/@freepik)
Inspirasi05 Desember 2023, 08:00 WIB

Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Berikut Informasi Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan. Jobseeker Segera Daftar!
Ilustrasi - Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life05 Desember 2023, 07:00 WIB

10 Bahasa Tubuh Pria Pemalu Saat Jatuh Cinta, Gerak-geriknya Unik!

Saat pria pemalu jatuh cinta mereka akan mengekspresikannya melalui bahasa tubuh yang tak biasa
Ilustrasi - 10 Bahasa Tubuh Pria Pemalu Saat Jatuh Cinta, Gerak-geriknya Unik! (Sumber : pexels.com/@vjapratama)
Food & Travel05 Desember 2023, 06:00 WIB

Resep Jumeokbap Simpel, Nasi Kepal Korea untuk Bekal Makan Anak

Berikut Resep Jumeokbap Korea, bisa jadi inspirasi menu bekal anak ke sekolah. Yuk, recook!
Resep Jumeokbap Simpel, Nasi Kepal Korea untuk Bekal Makan Anak (Sumber : Instagram/@bamsae.id)
Science05 Desember 2023, 05:30 WIB

Cuaca Jabar Hari Ini, Potensi Hujan di Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Sekitarnya

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 5 Desember 2023
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 5 Desember 2023 | Foto: SU/Dede
Life05 Desember 2023, 05:00 WIB

Bacaan Doa Agar Dimudahkan Mendapat Pekerjaan Serta Rezeki yang Halal

Berikut ini lafadz doa untuk memohon dimudahkan dalam mencari pekerjaan dan dikaruniakan rezeki yang halal
berikut ini lafadz doa untuk memohon dimudahkan dalam mencari pekerjaan dan dikaruniakan rezeki yang halal | Sumber: Freepik
Film04 Desember 2023, 23:52 WIB

Daftar 10 Film Indonesia yang Mendunia, Udah Nonton?

Mendunia, berikut 10 film Indonesia berhasil menyabet banyak penghargaan dalam festival film internasional.
Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak berhasil meraih penghargaan pertama di Festival Film Internasional (Sumber : Instagram.com/marshatimoty)
Inspirasi04 Desember 2023, 23:33 WIB

Upaya Kendalikan Inflasi, Distan Sukabumi Canangkan Gerakan Tanam Panen Cepat

Distan Kabupaten Sukabumi memulai Gerakan Tanam Cepat Panen ini untuk komoditas cabai di Kecamatan Surade, pada Kamis (23/11/2023).
Gerakan Tanam Panen Cepat untuk komoditas cabai yang digelar Distan Kabupaten Sukabumi di Surade belum lama ini. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi04 Desember 2023, 23:14 WIB

Disperkim Bangun 19 Unit Rutilahu di Tegalbuleud Sukabumi

Disperkim Kabupaten Sukabumi bangun 19 unit Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Camat Tegalbuleud Aa Pendi monitor dimulainya pembangunan Rutilahu yang diprakarsai Disperkim Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)