Merusak Harga, Praktik Curang TikTok yang Bikin Geram Pemerintah dan Pedagang
Praktik curang tiktok itu adalah predatory pricing, artinya TikTok rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar, demi untuk menggaet banyak pembeli
Praktik curang tiktok itu adalah predatory pricing, artinya TikTok rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar, demi untuk menggaet banyak pembeli
Larangan TikTok Shop di Indonesia tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TikTok Indonesia menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce atau TikTok Shop berjualan.