Soal Omnibus Law UU Ciptaker, HMI: Tidak Menjadi Alternatif Kebutuhan Hukum

Sabtu 24 Oktober 2020, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU berbuntut aksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama mahasiswa. Hingga saat ini, mahasiswa masih melakukan aksi demo. 

Mengapa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster ini? apa saja alasannya? Lalu setelah rentetan aksi ini apa upaya selanjutnya? Berikut hasil diskusi dengan Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Sukabumi Yanggimas Anggara dalam acara Tamu Mang Koko Edisi 27 Oktober 2020 di kantor sukabumiupdate.com.

Apa sebetulnya ketentuan-ketentuan yang menjadi alasan ditolaknya Omnibus Law UU Ciptaker ini oleh mahasiswa? 

Karena memang Omnibus Law ini metode bagaimana nanti melahirkan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini memang tidak menjadi alternatif dari kebutuhan hukum rakyat di Indonesia.

Ada 11 klaster di Omnibus Law Ciptaker, kalau isu strategis yang mencolok bagi HMI ini apa? 

Kenapa tadi di awal tadi saya sebubutkan tidak menjadi alternatif, karena terdapat pasal-pasal yang memang tidak pro rakyat. Selain dari ketenagakerjaan, karena memang kami fokus dari awal dalam wilayah kluster pendidikan dan kebudayaan. Disini (omnibus law UU Cipta Kerja) ada komersialisasi pendidikan. Di Ayat 1 Pasal 65 ini adalah menyebutkan perizinan, jadi ini tentang legitimilasi, tentang sertifikasi dan juga tentang kualifikasi.

Perizinan mendirikan lembaga pendidikan ini harus bersifat usaha. Jadi pendidikan ini dielaborasikan dengan membuka peluang usaha, tanpa pasal itu pun sebetulnya pendidikan yang menganut undang-undang yang karakterisitiknya Civillaw ini sudah terjadi komersialisasi pendidikan.

Apalagi ditambah hari ini perizinan harus bersifat usaha, karena presiden disitu mengusulkan dan presiden memiliki cita-cita pendidikan ini masuk ke wilayah KEK atau kawasan ekonomi kreatif. Terlebih (untuk) guru, disini (Undang-Undang Cipta Kerja) tidak yang memang secara detail membahas yang menjamin bagaimana kehidupan guru (honorer). 

Yang menjadi persoalan di (Undang-Undang Cipta Kerja) kluster pendidikan dibuka selebar-lebarnya untuk pendidik asing tanpa adanya kualifikasi, sertifikasi. Jadi kalau kita melihat bagaimana sisdiknas ini dijalankan oleh pendidikan Indonesia dari guru hononer untuk menjadi guru itu kan ada tahapan-tahapan yang dilalui, dari sertifikasinya dan kualifikasinya seperti apa. Berarti hari ini tumpang tindih, kalau sekarang dibuka selebar-lebarnya untuk pendidik asing dan tanpa kualifikasi itu. Dan juga tidak ada prinsip dasar yang memperhatikan guru di Indonesia ini.

UU Ciptaker ini ada 11 klaster, apakah kemudian mahasiswa ini menolak semua klaster ini atau sebagian?

Saya ingin merunut dulu, secara prosedural ini cacat hukum. Kalau pun omnibus law ini ditolak hanya pasal-pasal yang bermasalah berarti nanti ada kesulitan ketika kita mendorong MPR dan juga kita mendorong Presiden, artinya ini harus bagaimana teknisnya. Jadi mau tidak mau karena metode omnibus law ini sudah tidak menjadi alternatif dari produk hukum yang dibutuhkan oleh negara ini, dalam artian juga bukan HMI disini mendukung mempergunakan perundang-undang yang karateristiknya civil law, tapi disini ada tidak i'tikad baik dari presiden.

UU Ciptaker ini harus dibatalkan karena memang di 11 klaster itu tidak teridentifikasi terus juga warnanya Chameleon, karakteristik UU Ciptakerja ini preseden. 

Karena tadi menolak secara keseluruhan omnibus law ini maka teman-teman himpunan ini sudah bersepakat untuk mendorong MPR untuk membuat TAP MPR, tapi ada konsekuensi dan juga ada syarat, kita terus melakukan aksi unjuk rasa dan mosi tidak percaya, karena memang nanti TAP MPR ini akan diberikan karena pertimbangan itu.

Simak diskusi selengkapnya di acara Tamu Mang Koko Edisi 24 Oktober 2020 disini.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)