Syarat dan Mekanisme Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Sukabumi

Minggu 16 Agustus 2020, 02:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menambah paket bantuannya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja swasta sektor formal (15,7 juta orang), dengan kualifikasi gaji di bawah Rp 5 juta. BSU tersebut diwacanakan diberikan secara simultan selama empat bulan.

Lalu, siapakah yang berhak menerima bantuan tersebut? Bagaimana syarat dan mekanismenya? Dalam upaya menggali sudut pandang yang lebih luas, Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 15 Agustus 2020 menghadirkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam. Bagaimana pemaparannya? Berikut wawancara singkatnya.

Bisa dijelaskan seperti apa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini?

Ada beberapa syarat sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020. Diantaranya, Warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau buruh yang menerima upah, lalu kepesertaan selambat-lambatnya bulan Juni 2020, peserta tersebut aktif sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta, dan yang tak kalah penting memiliki rekening bank, karena uangnya akan dikirim langsung.

Mekanismenya sendiri bagaimana?

Dalam pemberian bantuan ini, khususnya untuk verifikasi, ini yang menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas sendiri akan seperti apa tugasnya?

Sampai sekarang kalau merujuk kepada aturan, ini kewenangan daripada daerah sendiri tidak ada. Absolut menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan akan dimulainya?

Berdasarkan informasi akan dimulai bulan September 2020. Sampai empat bulan ke depan. Satu bulannya Rp 600.000. Total Rp 2.400.000. 

Apakah semua perusahaan sektor formal di Sukabumi sudah mendaftarkan pekerjanya?

Secara struktural di setiap perusahaan itu ada kewajiban untuk melaporkan tentang kondisi buruh atau karyawan di perusahaannya. Nah, berdasarkan hasil pengamatan saya, dan komunikasi dengan para HRD perusahaan, dapat dipastikan yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini bisa dipastikan 100 persen.

Tetapi angka jelasnya, karena memang kondisi karyawan itu kan selalu fluktiatif, mestinya bisa dibuka di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab semua data-datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang mungkin akan dilakukan oleh dinas, mengingat waktunya sudah dekat?

Pertama kami telah melakukan koordinasi, jelas. Karena memang kewenangan dari Disnakertrans sendiri secara struktural tidak ada. Kita hanya memiliki beban moral saja. Misalnya kepada karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Kepada para HRD di perusahaan, kita selalu berkoordinasi. Datanya sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak nanti kita akan saling kroscek. Dan ini pun nantinya akan dimasukan kepada satu sistem, yang namanya SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenegakerjaan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola13 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Persis Solo vs PSM Makassar di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persis Solo vs PSM Makassar akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-18.
Persis Solo vs PSM Makassar akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-18. (Sumber : X/@PSM_Makassar/@persisofficial).
Entertainment13 Januari 2025, 15:30 WIB

Raffi Ahmad Ditegur Mayor Teddy Imbas Aksi Patwal Mobil RI 36 yang Viral

Raffi Ahmad mengatakan bahwa mobil tersebut saat kejadian tengah dalam perjalanan untuk menghadiri rapat selanjutnya. Hal tersebut langsung membuatnya mendapat teguran dari Mayor Teddy.
Raffi Ahmad Ditegur Mayor Teddy Imbas Aksi Patwal Mobil RI 36 yang Viral (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Jawa Barat13 Januari 2025, 15:20 WIB

Cegah PMK Meluas, Pemprov Jabar Siapkan Vaksinasi Khusus Hewan Ternak

Bey mengungkapkan, sejauh ini masih terjadi peningkatan kasus PMK di 14 kabupaten dan kota di Jabar.
Ilustrasi. Pemprov Jabar akan gelar vaksinasi khusus hewan ternak untuk cegah penularan PMK meluas. | Foto: SU/Asep Awaludin
Sukabumi13 Januari 2025, 15:17 WIB

Program Komite dan Tidak Wajib! Disdik Soal Sampul Rapor Rp 100 Ribu di SMPN 1 Ciracap

Kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa atau wali murid, pada bulan September - Oktober 2024 untuk pembelian sampul dengan harga Rp 100 ribu.
Sampil rapor untuk pelajar SMPN 1 Ciracap Sukabumi (Sumber: su/ragil)
Sukabumi13 Januari 2025, 15:00 WIB

Disdik Sambut Baik Makan Bergizi Gratis Mulai Menyasar Sekolah di Cikembar Sukabumi

Tahap awal, SPPG wilayah Cikembar Sukabumi menyalurkan 1.244 paket makanan bergizi ke tiga sekolah, yakni MIN 3 Sukabumi, MI Neglasari, dan SMP PGRI.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha. (Sumber Foto: Istimewa)
Inspirasi13 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Staf Bahan Baku & Bahan Pengemasan dengan Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Staf Bahan Baku & Bahan Pengemasan dengan Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel13 Januari 2025, 14:30 WIB

Kampung Koneng Sentul, Wisata Kuliner Otentik dengan Suasana Pedesaan!

Kampoeng Koneng memberikan pengalaman kuliner yang unik, cocok masuk wishlist rekomendasi restoran terbaik di Sentul untuk dikunjungi!
Restoran Kampoeng Koneng di Sentul Bogor. Foto: sentulcity.co.id
Sukabumi13 Januari 2025, 14:28 WIB

Anggaran Rp186 Juta, Dinas PU Bangun Tembok Cegah Longsor di Tanjakan Ciruti Ciracap Sukabumi

Prouek ini diharapkan Dinas PU Kabupaten Sukabumi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
TPT yang dibangun Dinas PU Kabupaten Sukabumi di sepanjang tanjakan Ciruti, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi13 Januari 2025, 14:25 WIB

Tak Puas Dengan Istri, Bapak di Sukabumi Tega ‘Garap’ Anak Sendiri yang Masih SD Kelas 2

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kejahatan ini terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 02 Januari 2024
Ts alis A atau pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin 13/1/2025. (Sumber: SU/Asep Awaludin)
Internasional13 Januari 2025, 14:15 WIB

46 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025: Liburan Jadi Lebih Praktis!

Ada beberapa negara yang membebaskan visa untuk paspor Indonesia di tahun 2025.
Ilustrasi - Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan Anda untuk bepergian ke seluruh dunia. (Sumber : kanimmalang.kemenkumham.go.id).