Kamis 27 Okt 2022, 18:40 WIB

TabrakPasir di Jalan A Yani Sukabumi, Pemilik Mobil Tuntut Ganti Rugi

SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira 05.00 WIB. Peristiwa itu dialami sebuah mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS yang menabrak tumpukan pasir di badan Jalan A Yani. 

Pasir tersebut merupakan bahan untuk pembangunan pedestrian Jalan Raya A Yani. 

Kecelakaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat mobil Honda Brio melaju dari arah Sukaraja menuju Cisaat lalu menabrak tumpukan pasir ketika hendak menyalip angkot. Kejadian ini menyebabkan mobil mengalami kerusakan.

Waktu itu hujan cukup deras dan saya tidak mengira ada tumpukan pasir di badan jalan akhirnya kecelakaan. Alhamdulillah tidak mengalami luka kendaraan saja yang rusak, kata pemilik mobil, Robi sukabumipdate.com Kamis (27/10/2022).

Akibat kecelakaan tersebut Robi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30-40 juta. Kendaraan masih di bengkel untuk dilakukan perbaikan. Kondisinya rusak parah, bagian depan dan Airbag yang rusak, kata dia.

Menurut dia, penyebab kecelakaan kelalaian kelalaian pembangunan pejalan kaki dan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kontraktor tersebut. Saya minta pihak kontraktor pembangunan bisa bertanggung jawab atas kejadian ini, tuturnya. 

Material seharusnya tidak ditempatkan di badan jalan karena pembangunan bisa keselamatan keselamatan. Apalagi di lokasi tidak ada pengamanan, jelasnya. 

Sementara salah seorang perwakilan kontraktor pembangunan Pedestrian A Yani, Salman mengaku bakal bertanggung jawab terkait kejadian tersebut. Sudah ada komunikasi dengan pemilik mobil, tinggal investigasi sama-sama tentang kronologi kecelakaannya dan berapa banyak yang harus benar-benar diganti. Kita lagi melakukan proses itu dengan pemilik mobil, ujarnya. 

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ikut angkat bicara soal Kejadian tersebut. Menurutnya pihak Pemkot sudah mengingatkan kepada tim pelaksana pejalan kaki A Yani. 

Sudah diingatkan oleh pihak pelaksana insya allah mereka memperbaiki. Upaya yang dilakukan jika memang mereka tidak mengikuti apa yang kita arahkan kita akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka, ujarnya.

Pantauan sukabumiupdate.com, tumpukan pasir tersebut masih terlihat di lokasi tersebut namun tidak terlalu banyak seperti saat kejadian kecelakaan itu. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan Brio tabrak tumpukan pasir itu.

“Kami masih tetap”, kata Jajat.

Menurut Jajat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi yang jelas ada unsur pidananya yang tercantum dalam Undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 30 ayat 1.

Tidak pasti setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu masuk dalam ranah tidak terduga meskipun mungkin hanya kerugian materil, “Ancaman 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi sudah memanggil ketua pelaksana pekerjaan pejalan kaki A Yani Agar dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional dan prosedur serta

mengutamakan keselamatan berlalu lintas. 

Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih hati-hati dan untuk Ketua pelaksana khususnya agar segera mendukung petunjuk rambu-rambu, maupun penerangan saat pelaksanaan pekerjaan ataupun setelah melakukan pekerjaan untuk mengantisipasi pada malam hari, jelasnya. 

Video Editor : Matar

Vo : Reza nur fadilah

Video Update