Pekerja Dengan Upah Minimum Wajib Setor Tapera, Cek Besaran UMK di Sukabumi
Iuran wajib tapera berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Iuran wajib tapera berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66.
Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi