Marak Kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi, LENSA Dorong Aparat Gunakan UU TPKS

Kamis 09 Mei 2024, 15:00 WIB
Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi

Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus kekerasan seksual dan terus berulang di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi.

Direktur Lensa Sukabumi, Daden Sukendar menyatakan pihaknya merasa prihatin atas terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Apalagi korban dan pelaku seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia pun menyinggung kasus terbaru yang terjadi di Kecamatan Cicantayan.

Seperti dikutip sukabumiupdate.com, kekerasan seksual terjadi menimpa seorang gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir oleh delapan orang. pada Jum'at 23 Februari 2024, lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Pada Kasus tersebut, Unit PPA Polres Sukabumi berhasil mengamankan delapan orang tersangka, satu orang tersangka sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur. Kemudian para tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal dan Memahami Arti Dari Kekerasan Virtual Di Dunia Anak-Anak

Menurut Daden, Lensa Sukabumi yang juga merupakan bagian dari Konsorsium Forum Pengada Layanan (FPL) lndonesia sering terlibat menangani kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Sukabumi memberikan apresiasi kepada polisi yang telah sigap menangkap para pelaku, semoga bisa terus di proses secara hukum seadil-adilnya.

Namun, ia berharap aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dapat menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai upaya melindungi hak korban.

"Karena disinyalir seringkali aparat penegak hukum hanya menggunakan Pasal 81 dan 82 UU. Nomor 17 Tahun 2016 dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," ujar Daden dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/5/2024).

Ia mengaskan, UU TPKS yang telah diundangkan sejak Mei 2022 lalu dan telah berlaku sejak diundangkan.

"Dengan menggunakan UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan," jelasnya.

Baca Juga: Mak Enih Mengungsi, Rumahnya di Jampangkulon Sukabumi Ambruk Akibat Lapuk

Bahkan, sambung dia, berdasarkan UU TPKS, korban kekerasan seksual mendapat hak perlindungan meliputi kerahasiaan identitas serta perlindungan dari tindakan merendahkan yang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus. Korban juga mendapatkan perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, sehingga berbagai pihak termasuk instansi pemerintah yang terkait harus menyediakan layanan sesuai kebutuhan korban agar hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, kata Daden, perlu adanya upaya serius dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di Sukabumi untuk melakukan langkah-langkah penanganan, tidak hanya ketika kasus sudah terjadi.

"Perlu juga dilakukan upaya komprehensif mulai upaya prepentif (pencegahan) sampai kuratif ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik penanganan kasusnya secara hukum dan psyko sosialnya sampai pemulihan korban," tutur pria yang biasa disapa Kang Dasuk itu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life20 Mei 2024, 11:15 WIB

6 Perlakukan Orang Tua yang Merusak Kejiwaan dan Mental Anak, Yuk Hindari!

Orang tua sesungguhnya perlu menghindari perlakukan buruk di hadapan anaknya. Sebab dampaknya berbahaya bagi perkembangan si kecil
Ilustrasi Perlakuan orang tua yang tidak boleh dilakukan kepada anak-anaknya (Sumber : Pexels.com/@augustderichelieu)
Nasional20 Mei 2024, 11:06 WIB

Tidak Semua! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi.
(Foto Ilustrasi) Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, hanya beberapa operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. | Foto: Freepik
Life20 Mei 2024, 11:00 WIB

10 Karakter yang Membuat Wanita Cantik dari Dalam, Apa Kamu Memilikinya?

Kerendahan hati menunjukkan bahwa seseorang tidak sombong atau terlalu bangga akan dirinya. Sikap ini membuat orang lebih mudah didekati dan disukai.
Ilustrasi - Karakter yang Membuat Wanita Cantik dari Dalam. (Sumber : Pexels/TuấnKiệtJr.)
Sukabumi20 Mei 2024, 10:33 WIB

Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Kota Sukabumi: Semangat Menuju Indonesia Emas 2045

Hari Kebangkitan Nasional merupakan momen untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dan membangkitkan semangat untuk melanjutkan cita-cita mereka.
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (20/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life20 Mei 2024, 10:30 WIB

5 Kebiasaan Buruk Perusak Ketenangan Batin yang Harus Dihindari Setiap Hari

Kebiasaan tertentu buruk yang tanpa disadari sering dilakukan dapat merusak ketenangan batin seseorang. Makanya, perlu hati-hati dalam melakukan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari
Ilustrasi seseorang yang hidupnya tidak tenang karena memiliki kebiasaan buruk dalam kehidupan sehari-hari (Sumber : Pexels.com/@anthonishkrabaproduction
Life20 Mei 2024, 10:15 WIB

6 Kebiasaan Baik Pengusaha yang Perlu Ditiru Supaya Bisa Sukses Yuk Dicoba!

Kebiasaan seorang pengusaha pada umumnya sangat luar biasa. Mereka memiliki jam terbang yang tidak dilakukan oleh kebanyakan orang, terutama bagi mereka yang bermalas-malasan meski memiliki bisnis
Ilustrasi - Seorang pengusaha yang memiliki kebiasaan baik untuk ditiru dalam kehidupan sehari-hari (Sumber : Pexels.com/@andreapiacquadio)
Sukabumi20 Mei 2024, 10:03 WIB

Beda Pendapat Warga dan Pemerintah Soal Rusaknya Coran Jalan di Purabaya Sukabumi

Pembangunan jalan coran ini disebut oleh warga tidak menggunakan mesin molen.
Kondisi coran rusak di jalan desa, Kampung Palalangon, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 19 Mei 2024. | Foto: SU/Ragil Gilang
Life20 Mei 2024, 10:00 WIB

10 Cara Menjadikan Bayi Anda Cerdas Sejak Usia Dini Hingga Nanti Dewasa

Cara bayi Anda cerdas sejak usia dini dapat dilakukan dengan beberapa tips ini.
Ilustrasi - Cara bayi Anda cerdas sejak usia dini dapat dilakukan dengan beberapa tips ini. (Sumber : pexels/@Ivan Samkov)
Sehat20 Mei 2024, 09:30 WIB

12 Cara Alami Menyembuhkan Kolesterol dengan Cepat Tanpa Obat

Mengelola dan menurunkan kolesterol secara alami tanpa obat memerlukan perubahan gaya hidup dan pola makan yang konsisten.
Ilustrasi - Dengan menerapkan perubahan gaya hidup sehat secara konsisten, Anda dapat menurunkan kadar kolesterol secara alami dan meningkatkan kesehatan jantung tanpa perlu obat-obatan. (Sumber : Freepik.com/@ rawpixel.com)
Sukabumi20 Mei 2024, 09:11 WIB

Kota Sukabumi Raih Penghargaan Surveilans AFP dan Discarded MR Terbaik Nasional

Kusmana Hartadji mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menerima penghargaan kota dengan Kinerja Surveilans AFP dan Discarded MR terbaik kedua tingkat nasional, Minggu, 19 Mei 2024 di Jakarta Pusat. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi